Setelah ditahan selama enam bulan, mereka kemudian diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Walhi Jakarta menduga, kriminalisasi terhadap warga tersebut tidak terlepas dari konflik perampasan lahan oleh korporasi di Pulau Pari.
Baca juga: Ada Malaadministrasi, BPN Audit Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari
Konflik lahan antara warga dan korporasi juga terjadi sekitar tahun 2017. Sulaiman, seorang pengelola penginapan rumahan (homestay), pernah menjadi korban sengketa lahan dengan pemilik PT Bumi Pari Asri, Pintarso Adijanto.
Polisi menetapkan Sulaiman sebagai tersangka sejak 6 September 2017 dengan Pasal 385 juncto Pasal 167 KUHP.
Anggota tim hukum Selamatkan Pulau Pari, Tigor Hutapea, menyebut, setidaknya 102 orang di Pulau Pari terancam pidana dengan tuduhan penyerobotan lahan sampai 2018.
Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Bebas dari Dakwaan Pungli, Warga Pulau Pari Tuntut Ganti Kerugian"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.