Setelah ditahan selama enam bulan, mereka kemudian diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Walhi Jakarta menduga, kriminalisasi terhadap warga tersebut tidak terlepas dari konflik perampasan lahan oleh korporasi di Pulau Pari.
Baca juga: Ada Malaadministrasi, BPN Audit Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari
Konflik lahan antara warga dan korporasi juga terjadi sekitar tahun 2017. Sulaiman, seorang pengelola penginapan rumahan (homestay), pernah menjadi korban sengketa lahan dengan pemilik PT Bumi Pari Asri, Pintarso Adijanto.
Polisi menetapkan Sulaiman sebagai tersangka sejak 6 September 2017 dengan Pasal 385 juncto Pasal 167 KUHP.
Anggota tim hukum Selamatkan Pulau Pari, Tigor Hutapea, menyebut, setidaknya 102 orang di Pulau Pari terancam pidana dengan tuduhan penyerobotan lahan sampai 2018.
Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Bebas dari Dakwaan Pungli, Warga Pulau Pari Tuntut Ganti Kerugian"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.