Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Binomo Indra Kenz Dilanjutkan Hari Ini dengan Agenda Putusan Sela

Kompas.com - 22/08/2022, 07:34 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bakal menggelar sidang lanjutan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Senin (22/8/2022).

Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengatakan sidang ketiga ini beragendakan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Nantinya, Hakim PN Tangerang akan menentukan apakah bakal meneruskan atau tidak proses peradilan perkara tersebut.

Baca juga: Keluarga dan Pacarnya Ikut Terseret Kasus Binomo, Indra Kenz Disebut Sangat Tertekan

"Hari ini sidang Indra Kenz acara putusan sela," ujar Arief melalui pernyataan tertulis yang diterima, Senin.

Sesuai jadwal, agenda sidang rencananya bakal digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Di ruang sidang utama jam 10.00 WIB," jelas Arief.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Paneda mengatakan bahwa terdakwa Indra Kenz akan hadir secara daring (online).

"Betul, terdakwa masih hadir secara online," kata dia.

Baca juga: Jaksa Sebut Eksepsi Indra Kenz Tidak Berdasar

Rencananya, Indra Kenz akan hadir secara langsung di PN Tangerang saat agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti serta pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, sidang tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pengacara Indra Kenz, Brian Praneda digelar di PN Tangerang pada Selasa (16/8/2022).

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Indra Kenz. Sebab, Jaksa menganggap dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil.

"Kami menyampaikan kesimpulan terhadap eksepsi terdakwa IK. Satu, bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," ujar JPU Tomi Detasatria di PN Tangerang, Selasa.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Indra Kenz

Kemudian, JPU berpendapat seluruh materi eksepsi yang diajukan pengacara Indra Kenz tidak berdasar dan tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Atas alasan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak atau tidak menerima eksepsi kuasa hukum Indra Kenz.

Kedua, Jaksa juga meminta Hakim menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi aturan Undang-Undang.

"Tiga, menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan. Demikian yang dapat kami sampaikan atas eksepsi yang diajukan Indra Kenz," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com