TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bakal menggelar sidang lanjutan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Senin (22/8/2022).
Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengatakan sidang ketiga ini beragendakan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Nantinya, Hakim PN Tangerang akan menentukan apakah bakal meneruskan atau tidak proses peradilan perkara tersebut.
Baca juga: Keluarga dan Pacarnya Ikut Terseret Kasus Binomo, Indra Kenz Disebut Sangat Tertekan
"Hari ini sidang Indra Kenz acara putusan sela," ujar Arief melalui pernyataan tertulis yang diterima, Senin.
Sesuai jadwal, agenda sidang rencananya bakal digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Di ruang sidang utama jam 10.00 WIB," jelas Arief.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Paneda mengatakan bahwa terdakwa Indra Kenz akan hadir secara daring (online).
"Betul, terdakwa masih hadir secara online," kata dia.
Baca juga: Jaksa Sebut Eksepsi Indra Kenz Tidak Berdasar
Rencananya, Indra Kenz akan hadir secara langsung di PN Tangerang saat agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti serta pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, sidang tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pengacara Indra Kenz, Brian Praneda digelar di PN Tangerang pada Selasa (16/8/2022).
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Indra Kenz. Sebab, Jaksa menganggap dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil.
"Kami menyampaikan kesimpulan terhadap eksepsi terdakwa IK. Satu, bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," ujar JPU Tomi Detasatria di PN Tangerang, Selasa.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Indra Kenz
Kemudian, JPU berpendapat seluruh materi eksepsi yang diajukan pengacara Indra Kenz tidak berdasar dan tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Atas alasan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak atau tidak menerima eksepsi kuasa hukum Indra Kenz.
Kedua, Jaksa juga meminta Hakim menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi aturan Undang-Undang.
"Tiga, menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan. Demikian yang dapat kami sampaikan atas eksepsi yang diajukan Indra Kenz," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.