TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binomo.
Alasan Hakim menolak eksepsi tersebut karena dinilai tidak berdasar.
"PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," ujar Rahman saat membacakan putusan sela di PN Tangerang, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Jaksa Sebut Eksepsi Indra Kenz Tidak Berdasar
Dengan demikian, proses hukum perkara kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz akan dilanjutkan untuk agenda berikutnya.
Selain itu, Hakim juga meminta jaksa menghadirkan alat bukti persidangan dalam sidang selanjutnya pada Jumat (26/8/2022).
"Oleh karena itu, sidang dilanjutkan Jumat, 26 Agustus 2022. Guna memperkuat dakwaan, JPU diharapkan agar menghadirkan alat bukti," jelas Rahman.
Menanggapi itu, Jaksa menegaskan rencananya akan menghadirkan sebanyak tujuh saksi dalam sidang nanti.
"Jadi seperti itu, 26 Agustus 2022 kita mendengar saksi dari JPU sebanyak tujuh orang, kita mulai 08.30 WIB. Sidang ditutup," pungkas Rahman.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Indra Kenz
Ada dua jaksa yang hadir dalam sidang ketiga perkara pidana nomor 1240/Pidsus/2022/PN.TNG. Adapun kedua jaksa tersebut yaitu Primayuda Yutama dan Leila Qodriya.
Sedangkan Rahman Rajaguguk duduk sebagai Ketua Majelis, ditemani dua orang hakim anggota yakni Hengki dan Luki Rombot.
Sebelumnya, digelar sidang tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pengacara Indra Kenz, Brian Praneda di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/8/2022).
Dalam sidang, Jaksa meminta Hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Indra Kenz. Sebab, Jaksa menganggap dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil.
"Kami menyampaikan kesimpulan terhadap eksepsi terdakwa IK. Satu, bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," ujar JPU Tomi Detasatria di PN Tangerang, Selasa.
Baca juga: Diserahkan ke Kejari Tangsel, Calon Mertua Indra Kenz Disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Kemudian, JPU berpendapat seluruh materi eksepsi yang diajukan pengacara Indra Kenza tidak berdasar dan tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Atas alasan tersebut, Jaksa meminta Majelis Hakim menolak atau tidak menerima eksepsi kuasa hukum Indra Kenz.
Kedua, Jaksa juga meminta Hakim menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi aturan Undang-Undang.
"Tiga, menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan. Demikian yang dapat kami sampaikan atas eksepsi yang diajukan Indra Kenz," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.