Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz, Sidang Kasus Binomo Dilanjutkan

Kompas.com - 22/08/2022, 11:35 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binomo.

Alasan Hakim menolak eksepsi tersebut karena dinilai tidak berdasar.

"PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," ujar Rahman saat membacakan putusan sela di PN Tangerang, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Jaksa Sebut Eksepsi Indra Kenz Tidak Berdasar

Dengan demikian, proses hukum perkara kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz akan dilanjutkan untuk agenda berikutnya.

Selain itu, Hakim juga meminta jaksa menghadirkan alat bukti persidangan dalam sidang selanjutnya pada Jumat (26/8/2022).

"Oleh karena itu, sidang dilanjutkan Jumat, 26 Agustus 2022. Guna memperkuat dakwaan, JPU diharapkan agar menghadirkan alat bukti," jelas Rahman.

Menanggapi itu, Jaksa menegaskan rencananya akan menghadirkan sebanyak tujuh saksi dalam sidang nanti.

"Jadi seperti itu, 26 Agustus 2022 kita mendengar saksi dari JPU sebanyak tujuh orang, kita mulai 08.30 WIB. Sidang ditutup," pungkas Rahman.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Indra Kenz

Ada dua jaksa yang hadir dalam sidang ketiga perkara pidana nomor 1240/Pidsus/2022/PN.TNG. Adapun kedua jaksa tersebut yaitu Primayuda Yutama dan Leila Qodriya.

Sedangkan Rahman Rajaguguk duduk sebagai Ketua Majelis, ditemani dua orang hakim anggota yakni Hengki dan Luki Rombot.

Sebelumnya, digelar sidang tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pengacara Indra Kenz, Brian Praneda di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/8/2022).

Dalam sidang, Jaksa meminta Hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Indra Kenz. Sebab, Jaksa menganggap dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil.

"Kami menyampaikan kesimpulan terhadap eksepsi terdakwa IK. Satu, bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," ujar JPU Tomi Detasatria di PN Tangerang, Selasa.

Baca juga: Diserahkan ke Kejari Tangsel, Calon Mertua Indra Kenz Disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

Kemudian, JPU berpendapat seluruh materi eksepsi yang diajukan pengacara Indra Kenza tidak berdasar dan tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Atas alasan tersebut, Jaksa meminta Majelis Hakim menolak atau tidak menerima eksepsi kuasa hukum Indra Kenz.

Kedua, Jaksa juga meminta Hakim menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi aturan Undang-Undang.

"Tiga, menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan. Demikian yang dapat kami sampaikan atas eksepsi yang diajukan Indra Kenz," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com