JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap golongan tertentu.
Laporan dilayangkan oleh pelapor bernama Ari Kurniawan pada Sabtu (10/8/3022) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/4281/VIII/2002/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Hari Sabtu kemarin kami dampingi Pak Ari Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai," kata Ali Jufri, kuasa hukum Ari Kurniawan, saat dikonfirmasi Senin (22/8/2022).
Baca juga: Polemik Amplop Kiai, Suharso Monoarfa Minta Maaf
Ali menuturkan, kliennya melaporkan Suharso karena menyampaikan pidato yang menyinggung soal "amplop" untuk kiai jika berkunjung ke pesantren.
Kalimat itu menimbulkan polemik dan dianggap telah menghina ulama dan pesantren.
"Pak Suharso ini kan bicara di depan publik. Ini tidak etis, ini kan sebagai bentuk penghinaan," kata Ali.
Dalam laporannya, Ari Kurniawan menggunakan Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Suharso telah meminta maaf telah membuat kegaduhan karena pernyataannya mengenai "amplop" kiai.
Permintaan maaf itu disampaikan saat memberikan sambutan di acara Sekolah Politik PPP di Bogor, Jumat (19/8/2022).
“Saya mengaku itu sebuah kesalahan, saya memohon maaf dan meminta untuk dibukakan pintu maaf seluas-luasnya,” kata Suharso.
Baca juga: PPP Minta Maaf Terkait Pernyataan Suharso soal Amplop Kiai
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.