JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat tersangka kasus tawuran di Jalan Al Baidho II, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, yang menewaskan seorang remaja. Keempat pelaku berinisial AS, AR, GS, dan F.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan, pelaku utama atau yang membacok korban adalah AS dan F. AS berhasil diringkus, sedangkan F masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku utama, AS dan F, perannya yang menggunakan sajam (celurit) sehingga korban meninggal dunia," ujar Bayu, di Mapolsek Cipayung, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Lubang Buaya
Sementara dua pelaku lain, AR dan GS, berperan sebagai perekam video. Adapun keduanya masih di bawah umur.
"AR dan GS berperan sebagai perekam video sekaligus yang memerintahkan pelaku utama untuk menyerang," kata Bayu.
Ketiga pelaku ditangkap jajaran Polsek Cipayung di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (21/8/2022).
Mereka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Adapun tawuran tersebut terjadi pada Sabtu (20/8/2022) dini hari. Korban berinisial MH (16) tewas terkena sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan, dada dan paha kiri.
Baca juga: Tawuran Remaja di Lubang Buaya Jaktim, 1 Orang Tewas Dibacok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.