Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/08/2022, 19:53 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antar-kelompok remaja di Jalan Al Baidho II, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (20/8/2022) lalu, menewaskan satu korban berinisial HM (16).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan, motif kedua kelompok melakukan tawuran yakni mencari popularitas.

"Untuk motif sejauh ini hanya untuk mencari popularitas. Mereka menggunakan akun media sosial (Instagram) dan melakukan live streaming," kata Bayu di Mapolsek Cipayung, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Lubang Buaya

Kelompok korban bernama Geng Brigit (Brigade Gits), sedangkan kelompok pelaku bernama Geng Bostem (Bocah Siap Tempur).

Tawuran bermula saat Geng Bostem sedang menongkrong sembari mabuk-mabukan. Kemudian, mereka mendapat informasi akan diserang Geng Brigit.

"Bostem sedang kumpul-kumpul di Lubang Buaya, mereka sedang minum, tidak lama kemudian AS (pelaku utama) ini menyampaikan, 'Kita akan diserang'," kata Bayu.

Geng Brigit kemudian mendatangi Geng Bostem dan tawuran terjadi.

"Pelaku utama, AS dan F, perannya yang menggunakan sajam (celurit) sehingga korban meninggal dunia," ujar Bayu.

Baca juga: Remaja Tewas dalam Tawuran di Lubang Buaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sementara dua pelaku lain, AR dan GS, berperan sebagai perekam video. Adapun keduanya masih di bawah umur.

"AR dan GS berperan sebagai perekam video sekaligus yang memerintahkan pelaku utama untuk menyerang," kata Bayu.

Ketiga pelaku, yakni AS, AR, dan GS ditangkap jajaran Polsek Cipayung di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (21/8/2022), sedangkan F masih buron.

Baca juga: Tawuran Remaja di Lubang Buaya Jaktim, 1 Orang Tewas Dibacok

Mereka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dalam tawuran itu, korban MH tewas terkena sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan, dada, dan paha kiri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Minta Pengeroyok Pasutri di Warakas Serahkan Diri, Polisi: Sampai Lubang Semut pun Kami Kejar

Minta Pengeroyok Pasutri di Warakas Serahkan Diri, Polisi: Sampai Lubang Semut pun Kami Kejar

Megapolitan
Penyebab Bocornya Pipa PDAM di Bekasi yang Bikin Suplai Air Warga Terganggu

Penyebab Bocornya Pipa PDAM di Bekasi yang Bikin Suplai Air Warga Terganggu

Megapolitan
Penyebab Kebakaran SMAN 6 Jaksel Diduga akibat Korsleting

Penyebab Kebakaran SMAN 6 Jaksel Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Ada Kebakaran di SMAN 6 Jaksel, Satpam Tewas Diduga Keracunan Asap APAR

Ada Kebakaran di SMAN 6 Jaksel, Satpam Tewas Diduga Keracunan Asap APAR

Megapolitan
Bacok Pasutri di Warakas Jakut, Anggota Geng 'North Side Warrior' Ditangkap Polisi

Bacok Pasutri di Warakas Jakut, Anggota Geng "North Side Warrior" Ditangkap Polisi

Megapolitan
SMAN 6 Jaksel Kebakaran, Para Siswa Berhamburan ke Lapangan

SMAN 6 Jaksel Kebakaran, Para Siswa Berhamburan ke Lapangan

Megapolitan
Pemprov DKI Lanjutkan Program Penanganan Banjir hingga Polusi dalam APBD Perubahan 2023

Pemprov DKI Lanjutkan Program Penanganan Banjir hingga Polusi dalam APBD Perubahan 2023

Megapolitan
Terkendala Anggaran, Pemkab Bekasi Kurangi Bantuan Air untuk Warga Terdampak Krisis

Terkendala Anggaran, Pemkab Bekasi Kurangi Bantuan Air untuk Warga Terdampak Krisis

Megapolitan
Keluh Pedagang Pasar Tanah Abang soal Sepinya Pembeli: Hanya Jual 3 Baju dalam Sepekan meski Sudah Berusaha Keras

Keluh Pedagang Pasar Tanah Abang soal Sepinya Pembeli: Hanya Jual 3 Baju dalam Sepekan meski Sudah Berusaha Keras

Megapolitan
Mobil Dibawa Kabur Sopir Pribadi, Presenter Caren Delano Lapor Polisi

Mobil Dibawa Kabur Sopir Pribadi, Presenter Caren Delano Lapor Polisi

Megapolitan
Merasa Jakarta Lebih Panas? Ternyata Ini Penyebabnya...

Merasa Jakarta Lebih Panas? Ternyata Ini Penyebabnya...

Megapolitan
Curhat Pedagang Tanah Abang, Tetap Tak Laku meski Jualan sampai Teriak-teriak dan Kalah Saing

Curhat Pedagang Tanah Abang, Tetap Tak Laku meski Jualan sampai Teriak-teriak dan Kalah Saing

Megapolitan
Gara-gara Nonton Video Porno, Pemuda Perkosa Remaja 13 Tahun di Tambora

Gara-gara Nonton Video Porno, Pemuda Perkosa Remaja 13 Tahun di Tambora

Megapolitan
Tanda Tanya Pembunuhan Wanita di Tanjung Duren, Pelaku Rencanakan Penusukan tapi Pilih Korban Acak

Tanda Tanya Pembunuhan Wanita di Tanjung Duren, Pelaku Rencanakan Penusukan tapi Pilih Korban Acak

Megapolitan
Ragam Curhat Pedagang Tanah Abang: Dari Momok Barang Impor hingga Malu Terima Gaji

Ragam Curhat Pedagang Tanah Abang: Dari Momok Barang Impor hingga Malu Terima Gaji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com