Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Tewaskan 1 Remaja di Lubang Buaya, Berawal 2 Geng Cari Popularitas

Kompas.com - 22/08/2022, 19:53 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antar-kelompok remaja di Jalan Al Baidho II, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (20/8/2022) lalu, menewaskan satu korban berinisial HM (16).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan, motif kedua kelompok melakukan tawuran yakni mencari popularitas.

"Untuk motif sejauh ini hanya untuk mencari popularitas. Mereka menggunakan akun media sosial (Instagram) dan melakukan live streaming," kata Bayu di Mapolsek Cipayung, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Lubang Buaya

Kelompok korban bernama Geng Brigit (Brigade Gits), sedangkan kelompok pelaku bernama Geng Bostem (Bocah Siap Tempur).

Tawuran bermula saat Geng Bostem sedang menongkrong sembari mabuk-mabukan. Kemudian, mereka mendapat informasi akan diserang Geng Brigit.

"Bostem sedang kumpul-kumpul di Lubang Buaya, mereka sedang minum, tidak lama kemudian AS (pelaku utama) ini menyampaikan, 'Kita akan diserang'," kata Bayu.

Geng Brigit kemudian mendatangi Geng Bostem dan tawuran terjadi.

"Pelaku utama, AS dan F, perannya yang menggunakan sajam (celurit) sehingga korban meninggal dunia," ujar Bayu.

Baca juga: Remaja Tewas dalam Tawuran di Lubang Buaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sementara dua pelaku lain, AR dan GS, berperan sebagai perekam video. Adapun keduanya masih di bawah umur.

"AR dan GS berperan sebagai perekam video sekaligus yang memerintahkan pelaku utama untuk menyerang," kata Bayu.

Ketiga pelaku, yakni AS, AR, dan GS ditangkap jajaran Polsek Cipayung di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (21/8/2022), sedangkan F masih buron.

Baca juga: Tawuran Remaja di Lubang Buaya Jaktim, 1 Orang Tewas Dibacok

Mereka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dalam tawuran itu, korban MH tewas terkena sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan, dada, dan paha kiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com