JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyelidiki laporan dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kepolisian sudah menerima laporan yang dilayangkan oleh pelapor bernama Ari Kurniawan.
"Setiap laporan pasti ditindaklanjuti," ujar Zulpan, saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2022).
Baca juga: Buntut Pernyataan Amplop Kiai, Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Polda Metro
Suharso dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina ulama dan pondok pesantren dalam pidato di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Agustus 2022 .
Saat ini, laporan tersebut ditangani oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"sudah ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Adapun Suharso dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/8/3022) oleh Ali Jufri, kuasa hukum pelapor.
"Hari Sabtu kemarin kami dampingi Pak Ari Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai," kata Ali Jufri, saat dikonfirmasi Senin (22/8/2022).
Baca juga: Buntut Pernyataan Ketum PPP Suharso soal Amplop Kiai, Forum Warga NU Jombang Tuntut Permintaan Maaf
Ali menuturkan, kliennya melaporkan Suharso karena menyampaikan pidato yang menyinggung soal "amplop" untuk kiai jika berkunjung ke pondok pesantren.
Kalimat itu menimbulkan polemik dan dianggap telah menghina ulama dan pondok pesantren.
"Pak Suharso ini kan bicara di depan publik. Ini tidak etis, ini kan sebagai bentuk penghinaan," kata Ali.
Dalam laporannya, Ari Kurniawan menggunakan Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Permintaan maaf Suharso
Sebelumnya, Suharso telah meminta maaf karena telah membuat kegaduhan terkait pernyataannya mengenai "amplop" kiai.
Permintaan maaf itu disampaikan saat memberikan sambutan di acara Sekolah Politik PPP di Bogor, Jumat (19/8/2022).