JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menilai, ada dua kriteria yang harus dimiliki Penjabat (Pj) Gubernur DKI.
Diketahui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Setelah Anies dan Riza lengser, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri akan memilih Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta bakal digelar pada 2024.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Diharapkan Punya Hubungan Baik dengan DPRD
"Ada dua kriteria, satu adalah administratif. Kedua, kriteria yang terkait dengan kompetensi, kriteria teknis namanya, teknis kompetensi," kata Sumarsono, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022).
Sumarsono menjelaskan, kriteria administratif yakni seorang Pj Gubernur DKI harus berasal dari kalangan eselon 1 atau jabatan yang setara.
Sementara terkait kriteria kompetensi, Pj gubernur harus menguasai teknis pemerintahan.
"Lalu dari segi teknis juga, teknis pengendalian konflik, artinya dalam konteks kepemimpinan mampu membuat keputusan yang interaktif, komunikatif, yang mampu merangkul, itu macam-macam," kata mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri itu.
"Saya kira itu yang dasar, di samping sifatnya yang umum," ucap dia.
Baca juga: Masa Jabatan Anies Akan Berakhir, Ketua DPRD: Pj Gubernur Harus Mengerti Masalah Jakarta
Sementara itu, Tenaga Ahli Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) I Made Suwandi menyampaikan delapan masukan terkait Pj Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini ia sampaikan dalam diskusi bertajuk Apa yang Sepatutnya Dikerjakan 2 Tahun Penjabat Gubernur DKI Jakarta 2022-2024?, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
"Mengingat masa kerja Pj (Gubernur DKI) adalah sekitar dua tahun, maka indikator yang perlu dicapai adalah, pertama minimal penyelenggaraan daerah bisa berjalan tanpa adanya gejolak sosial, ekonomi, dan politik," ujar Suwandi, saat diskusi, Senin (22/8/2022).
Kemudian, Suwandi mengatakan, Pj Gubernur DKI juga harus bisa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Diharapkan Susun APBD Tepat Waktu dan Tak Mutasi ASN
Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia itu menambahkan, penjabat juga harus bisa menjalankan dan memelihara pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Kemudian, Pj Gubernur DKI juga harus mampu menjalankan pelayanan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Hubungan dengan DPRD (DKI) dapat berjalan dengan harmonis tanpa mengorbankan mekanisme checks and balances," imbuh Suwandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.