JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru honorer.
Pungutan liar tersebut dilakukan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honor sebagai guru kontrak kerja individu (KKI).
Namun, SK tersebut juga diduga asli tapi palsu (aspal) karena SK diberikan, tapi guru tersebut tak mendapat nomor kontrak kerja individu (NIK KI).
Praktik dugaan pungli ini diungkapkan Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar berdasarkan aduan dari sejumlah guru honorer.
"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI, namun tidak mendapatkan NIK KI," ucap Annas dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
"Sehingga, yang bersangkutan tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," sambungnya.
Baca juga: Viral Video Polantas Diduga Lakukan Pungli ke Sopir di GT Semanggi, Polda Metro Selidiki
Praktik pungli dan penerbitan SK aspal ini diduga dilakukan oleh eks Kepala Seksi PTK Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur I berinisial RW.
Diduga oknum tersebut menarik pungli sebesar Rp 5 juta hingga Rp 35 juta per orang.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Annas menyebutkan, sejak 2021 jumlah guru honorer yang kena tipu oleh RW mencapai 70 orang.
"Modusnya diberikan SK yang diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji bakal menelusuri dugaan pungli tersebut.
"Kami akan meningkatkan monitoring pengawasan dan evaluasi. Info seperti ini penting bagi kami untuk memastikan proses rekrutmen tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tapi harus bebas dari pungli," tuturnya.
Baca juga: Buka Layanan Perubahan Data Sertifikat Tanah Gratis, BPN Jakpus: Lapor kalau Ada Penarik Pungli
Bila terbukti melakukan pungli, Wagub Ariza menegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.
"Kalau terbukti ada sanksi bagi yang bersangkutan, semua pelanggaran, yang tidak sesuai etika itu ada sanksi," ujarnya.
"Nanti akan kami lihat sejauh mana kasusnya, akan kami cek. Memang ini harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti ada sanksi dari inspektorat," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pejabat Disdik DKI Diduga Lakukan Pungli Pengangkatan Guru Honorer: Terbitkan SK Asli Tapi Palsu"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.