JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Adapun pungli tersebut diminta oknum bersangkutan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honorer sebagai guru kontrak kerja individu (KKI).
BerkacaMenurut Ima, Disdik harus mulai membersihkan birokrasinya dari para oknum.
Oknum itu juga harus dipecat jika memang terbukti berpraktik pungli.
Baca juga: Pejabat Dinas Pendidikan DKI Diduga Pungli Pengangkatan Guru Honorer: Terbitkan SK Asli tapi Palsu
"Disdik harus bersih-bersih ya dan oknumnya harus dipecat," tegasnya saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).
Pemecatan, kata Ima, harus dilakukan sebagai bentuk efek jera kepada yang bersangkutan.
Jika memang berpraktik pungli, oknum itu pun telah menyalahi aturan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Dia (oknum) sebagai birokrat, sebagai PNS, sudah menyalahi sumpahnya," tutur Ima.
Baca juga: Oknum Pejabat Disdik Diduga Lakukan Pungli, Wagub DKI Merespons
Di sisi lain, Ima turut menyoroti pihak yang menyuap oknum tersebut.
Katanya, penyuap juga sama bersalahnya dengan oknum yang berpraktik pungli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.