JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Adapun pungli tersebut diminta oknum bersangkutan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honorer sebagai guru kontrak kerja individu (KKI).
BerkacaMenurut Ima, Disdik harus mulai membersihkan birokrasinya dari para oknum.
Oknum itu juga harus dipecat jika memang terbukti berpraktik pungli.
Baca juga: Pejabat Dinas Pendidikan DKI Diduga Pungli Pengangkatan Guru Honorer: Terbitkan SK Asli tapi Palsu
"Disdik harus bersih-bersih ya dan oknumnya harus dipecat," tegasnya saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).
Pemecatan, kata Ima, harus dilakukan sebagai bentuk efek jera kepada yang bersangkutan.
Jika memang berpraktik pungli, oknum itu pun telah menyalahi aturan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Dia (oknum) sebagai birokrat, sebagai PNS, sudah menyalahi sumpahnya," tutur Ima.
Baca juga: Oknum Pejabat Disdik Diduga Lakukan Pungli, Wagub DKI Merespons
Di sisi lain, Ima turut menyoroti pihak yang menyuap oknum tersebut.
Katanya, penyuap juga sama bersalahnya dengan oknum yang berpraktik pungli.
Ima menegaskan bahwa sejatinya praktik suap-menyuap tak lagi terjadi lingkungan pendidikan.
Ia melanjutkan, suap-menyuap bakal semakin merusak lingkungan pendidikan, jika praktik tersebut tak segera diberantas.
Baca juga: Petugas Disdik DKI Diduga Terlibat Pungli Pengangkatan Guru Honorer, Dinas: Kami Telusuri
"Sebenarnya ini yang menyuap dan disuap kan sama-sama salah kalau menurut saya. Jadi, yang kayak gini di dunia pendidikan sudah harus enggak ada," sebutnya.
Anggota Fraksi PDI-P itu juga berpendapat, jika sampai ada indikasi pidana dalam praktik pungli tersebut, oknum itu bisa dijerat pasal pidana.
"Ya kalau misalkan ada indikasi pidana, ya harus dipidanakan. Disdik kalau mau bersih-bersih, dipidanakan sekalian. Menjurus pidana, ya harus dipidanakan," tegas Ima.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menegaskan, jajarannya segera melakukan pengecekan dan monitoring berkait adanya dugaan pungli oleh oknum Disdik DKI tersebut.
"Monitoring pengawasan dan evaluasi, terima kasih pengawasan yang ada nanti dinas terkait untuk pengecekan, info seperti ini penting bagi kami," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8/2022).
Riza menegaskan, jika nantinya memang terbuki ada pungli yang dilakukan oleh oknum Disdik DKI Jakarta, yang bersangkutan akan diberi sanksi.
Namun, pemberian sanksi tersebut tetap harus hati-hati dan berdasarkan fakta yang ada.
Sebelumnya diberitakan, oknum pejabat Disdik DKI Jakarta diduga melakukan pungli kepada guru honorer.
Pungutan liar tersebut dilakukan untuk mengeluarkan SK pengangkatan guru honor sebagai guru KKI.
Namun, SK tersebut juga diduga asli tapi palsu (aspal) karena SK diberikan namun guru tersebut tak mendapat nomor kontrak kerja individu (NIK KI).
Praktik dugaan pungli ini diungkapkan Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar berdasarkan aduan dari sejumlah guru honorer.
"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI," ucap Annas dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.