Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Pungli Pengangkatan Guru, Komisi E DPRD DKI Bakal Panggil Disdik

Kompas.com - 23/08/2022, 17:30 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum di dinas tersebut.

Adapun pungli tersebut diminta oknum bersangkutan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honorer sebagai guru kontrak kerja individu (KKI).

"Pasti, pasti (memanggil Disdik). Saya pribadi akan kontak Kepala Disdik. Nah nanti kami usulkan ke Komisi E untuk memanggil Disdik," ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Pejabat Dinas Pendidikan DKI Diduga Pungli Pengangkatan Guru Honorer: Terbitkan SK Asli tapi Palsu

Ia menyebut oknum yang diduga melakukan praktik pungli seharusnya turut mengikuti pemanggilan tersebut.

Dengan demikian, Komisi E DPRD DKI dapat mengklarifikasi dugaan itu secara lebih detail.

Ima berujar, pemanggilan langsung kepada pihak yang bermasalah juga pernah dilakukan Komisi E seperti ketika memanggil guru sekolah negeri di Ibu Kota yang diduga intoleran.

"(Oknum) harus hadir, harus hadir. Ya karena kami mau dengar juga klarifikasi dari dia," katanya.

Baca juga: Oknum Pejabat Disdik Diduga Lakukan Pungli, Wagub DKI Merespons

"Seperti kayak kejadian kemarin, soal guru yang intoleran itu, kan langsung kami panggil orangnya," sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Ima turut menyebut bahwa Disdik harus mulai membersihkan birokrasinya dari para oknum.

Oknum itu juga harus dipecat jika memang terbukti berpraktik pungli.

"Disdik harus bersih-bersih ya dan oknumnya harus dipecat," tegasnya.

Baca juga: Soroti Dugaan Pungli Pengangkatan Guru, Komisi E DPRD DKI: Disdik Harus Bersih-bersih

Pemecatan, kata Ima, harus dilakukan sebagai bentuk efek jera kepada yang bersangkutan.

Jika memang berpraktik pungli, oknum itu pun telah menyalahi aturan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Dia (oknum) sebagai birokrat, sebagai PNS, sudah menyalahi sumpahnya," tutur Ima.

Di sisi lain, Ima turut menyoroti pihak yang menyuap oknum tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com