DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo disebut berterima kasih kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) atas bantuan perlindungan kepada kedua anaknya.
Ketua LPAI Seto Mulyadi mengatakan, ucapan terima kasih disampaikan Sambo setelah LPAI menemuinya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (23/8/2022).
"Beliau (Ferdy Sambo) mengucapkan terima kasih atas kepedulian pada putra-putrinya yang mungkin saat ini mengalami perundungan, terutama di media sosial," kata Kak Seto kepada wartawan di Mako Brimob.
Baca juga: Kak Seto Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob, Minta Izin Beri Perlindungan kepada Anak-anaknya...
Kepada LPAI, Kak Seto berujar, Ferdy Sambo juga meminta tolong mendampingi dan menguatkan anak-anaknya atas kasus yang menjerat kedua orangtuanya.
"Supaya anak-anak tetap tegar dan terus berpikir positif, serta melanjutkan cita-citanya karena ada yang mau jadi polisi juga," ujar Kak Seto.
"Ditegaskan bahwa kalau ada kesalahan dari orangtua jangan diikuti dan teruslah mencapai cita-citanya, itu yang paling penting," sambung dia.
Kak Seto belum dapat memastikan seperti apa bentuk perlindungan yang akan diberikan.
Baca juga: Wisuda Hari Ini, Brigadir J Raih IPK Sangat Memuaskan sebagai Sarjana Hukum Universitas Terbuka
LPAI masih perlu mendiskusikan hal tersebut dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA).
"Nanti kami bicarakan bersama, yang penting izinnya sudah diberikan," kata Kak Seto.
Kak Seto menegaskan bahwa dua anak dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membutuhkan perlindungan khusus.
Satu anak dari pasangan itu kini tengah duduk di bangku sekolah dasar (SD), sedangkan satu lainnya masih berusia 1,5 tahun.
"Perlindungan anak tidak boleh ada diskriminasi, apakah anak penjahat atau yang lainnya. Mohon tidak dikaitkan atau dilabelisasi dari kasus orangtuanya," ujar Kak Seto.
Baca juga: Daftar 9 Perwira Polda Metro dan Polres Jaksel yang Baru Dimutasi Terkait Kasus Brigadir J
Menurut Kak Seto, anak Sambo dan Putri yang berumur 1,5 tahun harus tetap bersama ibunya.
Hal itu juga harus dipertimbangkan secara matang dalam rangka menjaga kondisi tahanan agar tetap ramah anak.
"Ya kalau manakala ibunya tetap harus ditahan, mohon anak juga bersama dengan sang ibu, tetapi mohon situasinya tetap ramah anak, jadi betul-betul mengedepankan yang terbaik bagi anak," ujar dia.
Sebelumnya, KPAI juga mendorong agar tidak ada pihak yang merundung anak-anak Sambo dan Putri.
Sebab, anak-anak itu tidak bersalah dan tidak terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan orangtuanya.
Baca juga: 9 Perwiranya Dicopot Buntut Kasus Brigadir J, Polda Metro: Kami Loyal dengan Keputusan Kapolri
Adapun Sambo dan Putri telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Hasil penyidikan menyebutkan bahwa Brigadir J tewas dibunuh atas arahan dari atasannya, Ferdy Sambo.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Rizky Rizal, serta KM atau Kuat Ma'ruf.
Hasil penyidikan mengungkapkan, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kejadian itu dibantu dan disaksikan oleh Bripka RR dan KM.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.