BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap dua pengedar ribuan pil ekstasi jaringan internasional antar benua Afrika-Eropa-Asia, yakni IT (32) dan AI (25).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan dalam modusnya, pelaku mengirim ribuan pil ekstasi dengan tujuan alamat palsu.
"Polisi melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, namun setelah lokasi paket dicek, ternyata alamat yang tertera merupakan alamat fiktif," kata Gidion, dikutip dari keterangannya persnya, (24/8/2022).
Mengetahui alamat tujuannya palsu, pemantauan tak langsung berhenti.
Polisi terus mengawasi jalur pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika tersebut.
Beberapa hari setelahnya, polisi menemukan petunjuk pengiriman ulang terhadap paket yang dicurigai berisi pil ekstasi ke wilayah Grand Wisata, Tambun, Kabupaten Bekasi.
"Pemantauan tetap dilakukan langsung oleh anggota. Akhirnya, kami berhasil menangkap satu orang bernama IT, saat menerima paket tersebut yang berisi 4.411 butir pil ekstasi," kata Gidion.
Dari hasil pemeriksaan, IT menyebut bahwa paket ekstasi yang ia terima rencananya akan dikirim lagi ke wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Selain IT, polisi juga menangkap AI, di sebuah parkiran rumah sakit di wilayah Jakarta Pusat dengan barang bukti 500 pil ekstasi.
Penangkapan AI merupakan hasil pengembangan dan informasi yang diberikan oleh IT.
Gidion mengatakan, ribuan pil ekstasi yang disita merupakan paket pengiriman dari Kongo, yang sudah transit di Belgia-Jerman, dengan tujuan akhir Indonesia.
Berdasarkan informasi yang didapat, Gidion mengatakan pengendali dan pemesan ekstasi tersebut diduga kuat merupakan seorang WNA yang kini berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Diduga pemesan adalah SHY (WNA), RP dan AH," tutur Gidion.
Baca juga: Siasat Sindikat Narkoba dari Malaysia Selundupkan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar ke Jakarta
Polisi pun turut mengamankan barang bukti pil ekstasi, yakni sebanyak 4.911 butir pil dengan total berat 2.140,2 gram.
Keduanya kini akan dijerat dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Pasal pengedar 114 subsider pasal 112 tentang Undang-undang tentang nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara," pungkas Gidion.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.