BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap dua pengedar ribuan pil ekstasi jaringan internasional antar benua Afrika-Eropa-Asia, yakni IT (32) dan AI (25).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan menduga, satu dari tiga orang pengendali sekaligus pemesan merupakan warga negara asing (WNA) yang sudah berada di salah satu lapas.
"Diduga, pengendali dan pemesan paket narkotika jenis ekstasi tersebut berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakat yang mana pemesan tersebut berinisial SHY (WNA), RP dan juga AH," kata Gidion dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8/2022).
Polisi saat ini tengah menyelidiki keterkaitan WNA dan dua tersangka lainnya dalam peredaran pil ekstasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, IT dan AI ditangkap polisi setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran ekstasi dengan modus pengiriman paket dari benua Afrika dengan tujuan akhir Indonesia.
"Dari informasi tersebut, polisi mengetahui ada rencana pengiriman ekstasi dari Kongo, melintasi Belgia dan Jerman untuk kemudian berakhir di Asia atau wilayah Jakarta," tutur Gidion.
Polisi pun langsung berkoordinasi pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk memantau tiga resi paket pengiriman yang dicurigai berisi ekstasi.
Baca juga: Modus Pengedar Ribuan Pil Ekstasi Jaringan Tiga Benua, Kirim Paket ke Alamat Palsu
Dari hasil pemantauan, pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyatakan ada dua paket pengiriman yang diduga berisi sabu.
Kedua paket itu sudah tertahan di Bea Cukai Jerman, sementara satu paket lain telah lolos ke Indonesia.
Polisi pun kembali melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mengecek alamat tujuan.
Namun, usai dicek, ternyata alamat yang tertera merupakan alamat fiktif.
Mengetahui alamat tujuannya palsu, pemantauan tak langsung berhenti. Polisi terus melakukan pengawasan terhadap jalur pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika tersebut.
Baca juga: Siasat Sindikat Narkoba dari Malaysia Selundupkan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar ke Jakarta
Beberapa hari setelahnya, polisi menemukan petunjuk pengiriman ulang terhadap paket yang dicurigai berisi pil ekstasi ke wilayah Grand Wisata, Tambun, Kabupaten Bekasi.
"Pemantauan tetap dilakukan langsung oleh anggota. Akhirnya, kami berhasil menangkap satu orang bernama IT lengkap dengan paket yang berisi pil ekstasi," imbuh dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.