JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan dakwaan bagi tiga tersangka teroris, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu (31/8/2022) pekan depan.
"Sidang ditunda sampai tanggal 31 Agustus, hari Rabu yang akan datang, agenda dakwaan," kata kuasa hukum Farid Okbah dkk, Juju Purwantoro, saat ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (24/8/2022).
Juju menuturkan, ketiga tersangka akan dihadirkan secara offline di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
"Agenda sudah diputuskan oleh majelis (hakim) bahwa sidang offline dengan menghadirkan tiga terdakwa," tutur Juju.
Baca juga: BIN Bantah Kecolongan soal Aktivitas Terduga Teroris Farid Okbah dkk
Sidang pembacaan dakwaan sejatinya digelar pada hari ini, Rabu. Namun, terdakwa ingin dihadirkan secara offline.
"Karena terdakwa ingin dihadirkan secara offline, sidang ditunda tanggal 31 Agustus," ujar hakim menutup sidang.
Sebelumnya, Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri Komisaris Besar Aswin Siregar mengungkapkan, dua tersangka yaitu Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah berperan memberikan petunjuk kepada bawahannya guna pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Baca juga: Densus 88 Sebut Farid Okbah dan Zain An-Najah Berperan Memberi Petunjuk guna Pendanaan JI
Hal tersebut diketahui setelah Densus 88 memeriksa FS, Ketua Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA), yang juga sudah ditangkap.
"Ketua BM ABA yang ditangkap, FS tadi, itu dalam strukturnya meminta petunjuk dan laporan kepada FAO dan ZA. Dia meminta petunjuk dan bagaimana, apa lagi yang harus dikerjakan," kata Aswin dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, 25 November 2021.
Perlu diketahui, BM ABA merupakan lembaga tempat Ahmad Zain An-Najah dan Farid Okbah bernaung sebagai Ketua Dewan Syariah dan anggota Dewan Syariah.
Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti terlibat dalam pendanaan terorisme.
Baca juga: Farid Okbah dkk Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Ancaman pidana tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Densus 88 menangkap tiga tersangka teroris JI, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, 16 November 2021.
Polisi mengungkapkan, Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dan Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Selain itu, Zain An-Najah merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini statusnya telah dinonaktifkan. Kemudian, Farid Okbah adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).
Sementara itu, Anung Al Hamad adalah pendiri "Perisai", suatu badan hukum yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.