JAKARTA, KOMPAS.com - Unit reskrim Polsek Neglasari menggerebek kantor operasional layanan judi online yang berlokasi di salah satu apartemen kawasan Neglasari, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menggatakan, penggerebekan berlangsung pada Rabu (24/8/2022) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Iya benar, telah dilakukan penggrebekan lokasi judi online atau 303 online di wilayah hukum Polsek Neglasari Tangerang," ujar Zulpan saat dikonfirmasi Rabu.
Dari penggerebekan tersebut, kata Zulpan, terdapat lima orang karyawan yang ditangkap di lokasi kantor judi online tersebut.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer dan ponsel yang diduga digunakan untuk operasional situs judi online.
"Ditemukan lima orang pelaku yang berperan sebagai admin, berikut dengan tiga unit komputer. kemudian 23 unit ponsel yang digunakan untuk operasional judi online," kata Kabid.
Baca juga: 6 Pelaku Judi Konvensional di Pasar Harapan Jaya Diangkut Polisi
Saat ini, kata Zulpan, kasus tindak pidana perjudian tersebut masih dalam pengembangan. Lima orang karyawan yang ditangkap pun kini masih dimintai keterangan.
Adapun penggerebekan kantor judi online tersebut dilakukan setelah adanya perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada pekan lalu.
Salah satu kejahatan paling tegas disebutkan Kapolri adalah perjudian, baik secara online maupun konvensional.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Perintahkan Anggotanya Berantas Judi hingga Tindak Penimbun BBM
Dia memerintahkan seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang memasang badan untuk melindungi aktivitas haram tersebut.
"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8/2022).
Sigit menekankan bahwa pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupu konvensional, harus ditindak tegas.
Dia bahkan mengancam akan mencopot kapolres, direktur, hingga kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi.
"Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot," ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.