JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial BNM (44) ditangkap Polsek Senen setelah tepergok mencuri ponsel iPhone 7 di Jalan Kramat Bunder, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung mengatakan, BNM merupakan salah satu pencopet yang kerap beraksi di kawasan Senen.
"Pelaku sudah melakukan beberapa kali sebagai pencopet di Taman HKSN Senen, Pasar Senen, dan Stasiun Senen," kata Ganang di Mapolsek Senen, Rabu (24/8/2022).
Setelah menangkap BNM, Ganang mengungkapkan, jajarannya kini memburu komplotan pelaku.
"Jadi saat ini masih memburu teman-temannya. Di sana (Senen) bukan rawan copet, tapi ada sejumlah komplotan dari keterangan pelaku," ungkap dia.
Baca juga: Aksinya Tepergok Polisi, Pencopet Masukkan Lagi iPhone 7 Curiannya ke Tas Korban
Adapun BNM melancarkan aksinya sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku mencuri ponsel iPhone 7 milik korban.
Ganang menjelaskan, mulanya anggota kepolisian berpakaian preman dari Polsek Senen sedang berpatroli di kawasan Pasar Senen.
Kemudian, anggota polisi yang berada di sekitar lokasi melihat pelaku BNM sedang mencari korban.
"Pelaku berhasil membuka ritsleting tas dan mengambil handphone iPhone 7 warna rose gold milik korban, kemudian pelaku menyimpan di dalam celana depan perut," jelas Ganang.
Baca juga: 9 Perwira Polda Metro Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J, Pengamat: Itu Tempat Buangan
Anggota Polsek Senen yang melihat pencopetan tersebut kemudian berusaha mengejar BNM.
Sadar aksinya dipergoki polisi, pelaku melarikan diri ke arah korban dan memasukkan kembali ponsel hasil curiannya ke tas korban.
"Korban yang telah berjalan sekitar lima meter kemudian memasukkan kembali handphone iPhone 7 ke dalam tas korban yang masih terbuka ritsletingnya," tutur Ganang.
Selanjutnya, petugas menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Senen untuk ditindaklanjuti.
Akibat perbuatannya, BNM dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.