JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkapkan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ia mengaku telah menemukan oknum yang melakukan jual beli jabatan tersebut.
"Di akhir masa jabatan Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan), saya mendengar banyak persoalan ASN (aparatur sipil negara) dalam jual beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan," ungkap Gembong saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Gembong mengungkapkan biaya yang harus dibayar untuk menempati sejumlah jabatan di Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Oknum Pejabat Disdik Diduga Lakukan Pungli, Wagub DKI Merespons
Menurut Gembong, seorang kepala subseksi harus membayar Rp 60 juta untuk menjadi kepala seksi. Kemudian, biaya yang harus dibayar untuk menjadi lurah sebesar Rp 100 juta.
Anggota Komisi A itu melanjutkan, untuk menjadi camat, biayanya mencapai Rp 200 juta-Rp 250 juta.
"Mulai dari harga Rp 60 juta, itu hanya geser dari posisi yang sama, misalnya (kepala) subseksi jadi (kepala) seksi itu, dia dimintain Rp 60 juta," tutur Gembong.
"Untuk jadi lurah ada yang Rp 100 juta. Kalau camat ada yang Rp 200 juta-Rp 250 juta, bervariasi," lanjut dia.
Baca juga: Pemprov DKI Beri Bantuan Pendidikan untuk Siswa Sekolah Swasta, Ini Syaratnya
Saat dikonfirmasi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menampik ada praktik jual beli jabatan di lembaganya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.