JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan narkotika jenis ganja kering seberat 44,03 kilogram yang merupakan barang bukti hasil operasi periode Juli-Agustus 2022.
"Kami akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat total 44,03 kilogram," kata Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Yunita Natallia Rungkat dilansir dari Antara, Rabu (24/8/2022).
Yunita menjelaskan barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar mobile incinerator.
Dia juga menjelaskan narkotika jenis ganja kering tersebut disita dari pengungkapan 11 kasus narkotika dalam periode Juli-Agustus 2022.
Baca juga: Tangkap 2 Kurir, Polres Jakarta Barat Amankan 150 Kg Ganja Kering dari Mandailing Natal
Dari 11 kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut menangkap 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dan kepemilikan ganja kering tersebut.
"Tersangka sebanyak 13 orang, tiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat, 10 ditangkap di Jakarta Utara," kata Yunita.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut kini ditahan dengan persangkaan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar (AKBP) Bambang Yudhistira menegaskan Indonesia tetap mengategorikan ganja sebagai narkotika golongan I dan kepemilikan ganja adalah perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Bawa Satu Mobil Berisi Narkoba ke Jakarta, Kurir Diupah Rp 5 Juta Plus Bonus 10 Kg Ganja
"Ganja tetap menjadi golongan I narkotika dan ganja masih ilegal di Indonesia," ujarnya.
Yudhistira juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kerja kerasnya membongkar kasus penyalahgunaan narkotika dan berupaya memastikan Jakarta bebas dari jeratan barang haram tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.