Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Ciracas Mengaku 16 Kali Lakukan Pelecehan Seksual

Kompas.com - 24/08/2022, 21:03 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berinisial FAP (18) ditangkap karena melakukan pelecehan seksual di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

FAP mengaku telah melakukan pelecehan seksual hingga enam belas kali karena terpengaruh minuman keras.

"Awalnya terpengaruh sama minuman keras, Om. Terus paginya saya melakukan itu. Saya sudah melakukan 10 kali di Gang RW 004 dan enam kali di Gang Hidayah," ujar FAP saat diinterogasi di Mapolsek Ciracas, dikutip dari keterangan video, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: 16 Kali Lakukan Pelecehan Seksual di Ciracas, Seorang Pemuda Ditangkap

Kemudian, salah satu penyidik bertanya soal korban pelecehan seksual. "Korban anak sekolah sama warga?" tanya salah satu penyidik.

"Iya, kadang kalau nafsunya lagi naik," jawab FAP.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual di Jalan Swadaya, Gang Hidayah, RT 002 RW 004 Kelapa Dua Wetan, pada Jumat (19/8/2022).

Peristiwa itu bermula ketika seorang perempuan berinisial S tengah berjalan di Gang Hidayah.

"Kebetulan keadaan sedang sepi, tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai motor mendekati korban," kata Jupriono, saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Pelaku kemudian meremas bokong korban menggunakan tangan kiri, lalu melarikan diri. Beberapa saat kemudian, pelaku kembali lagi dengan memutar balik motornya dan kembali mendekati korban.

Baca juga: Kawan Lama Group Beri SP 3 untuk Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup WA Kantor

"Pelaku kembali meremas payudara korban. Korban teriak minta tolong. Pelaku kembali kabur," ujar Jupriono.

Atas kejadian itu, ketua RT melapor ke Polsek Ciracas pada Senin (22/8/2022).

"Setelah dicek, kejadian serupa juga pernah dialami oleh korban lainnya berinisial IF, seorang wanita. IF jadi korban kejahatan seksual serupa pada 11 Agustus," ucap Jupriono.

FAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 281 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com