JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk panitia khusus (pansus) kepegawaian.
Gembong menilai pembentukan pansus dapat menguak dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Usulan saya, dibentuk pansus kepegawaian. Kan akan terkuak semua," ujar Gembong kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Wagub Bantah Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI
Gembong mengaku telah menemukan beberapa oknum yang diduga melakukan jual beli jabatan.
Dia pun mengungkapkan biaya yang harus dibayar oleh seorang ASN untuk menempati jabatan tertentu.
Menurut dia, seorang kepala subseksi harus membayar Rp 60 juta untuk menjadi kepala seksi. Kemudian, biaya yang harus dibayar untuk menjadi lurah sebesar Rp 100 juta.
Anggota Komisi A itu menambahkan, untuk menjadi camat, biayanya mencapai Rp 200 juta-Rp 250 juta.
"Mulai dari harga Rp 60 juta, itu hanya geser dari posisi yang sama, misalnya (kepala) subseksi jadi (kepala) seksi itu, dia dimintain Rp 60 juta," tutur Gembong.
"Untuk jadi lurah ada yang Rp 100 juta. Kalau camat ada yang Rp 200 juta-Rp 250 juta, bervariasi," lanjut dia.
Baca juga: Fraksi PDI-P Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Jadi Camat Butuh Rp 250 Juta
Diwawancara secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menampik adanya dugaan jual beli jabatan.
"Prinsipnya, kami, Pemprov DKI, pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut," sebut Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Meskipun demikian, Riza menyatakan bahwa pihaknya bakal mengecek dugaan tersebut. "Info tersebut kami cek kembali, kami teliti kebenarannya," ujar Riza.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.