JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo keberatan dengan rencana Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengatur jam masuk kerja dalam rangka mengendalikan kemacetan di Jakarta.
Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman mengakui pihaknya pernah diundang Polda Metro Jaya untuk membahas soal pengaturan jam kerja ini.
Dalam pertemuan itu, ia menegaskan bahwa Apindo DKI belum sepakat dengan usul dari kepolisian.
"Saya tidak tahu kalau dengan asosiasi lain, tapi kalau Apindo belum ada kesepakatan itu," kata Nurjaman kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Apindo DKI Belum Sepakat soal Pengaturan Jam Masuk Kantor, Ini Alasannya
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit bahkan telah menyampaikan keberatan yang mewakili asosiasi melalui keterangan tertulis.
Dilansir dari Kompas.id, Kamis (25/8/2022) ada lima poin keberatan Apindo terhadap wacana yang kini masih dibahas dengan pemangku kebijakan terkait.
Pertama, adalah soal waktu kerja di sektor swasta telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Peraturan ini hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi waktu yang telah ditetapkan. Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya,” tutur Anton.
Apindo menegaskan, aturan jam mulai dan berakhirnya kerja merupakan kewenangan perusahaan.
Pada poin kedua dijelaskan, perusahaan menerapkan waktu kerja bagi karyawannya sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan masing-masing.
Ini umumnya diatur dalam peraturan perusahaan (PP) dan/atau perjanjian kerja bersama (PKB), yang merupakan hasil perundingan antara manajemen dan serikat pekerja atau serikat buruhnya.
Poin ketiga adalah pertimbangan dampak penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) atau kombinasi dengan kerja di kantor yang berlaku pascapandemi. Kebijakan kerja ini mereka nilai sudah membantu juga mengurangi kepadatan lalu lintas.
”Empat, penyeragaman jam masuk dan pulang kantor perlu dikaji lebih mendalam karena beberapa sektor industri tertentu ada kaitannya dengan jam kerja di luar negeri, seperti bursa efek atau kegiatan ekspor impor, yang melibatkan berbagai institusi, seperti perbankan dan bea cukai,” kata Anton melanjutkan.
Poin kelima, Apindo berharap pemerintah fokus mengembangkan transportasi umum dan prasarananya, baik kuantitas dan kualitasnya.
”Masyarakat harus didorong untuk dapat menggunakan transportasi umum yang nyaman dan aman,” ujarnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Pengaturan Jam Masuk Kantor Tak Efektif Atasi Kemacetan Jakarta