JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan bakal meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Jalan Kavling DPR, Kampung Pulo Jahe, Jakarta Timur, pada Kamis (25/8/2022) pagi.
Berdasarkan jadwal pribadi Anies yang diterima Kompas.com, peresmian itu akan berlangsung pukul 07.10 WIB-09.10 WIB.
Runtutan (rundown) acara dimulai dengan registrasi, pembukaan MC, penyerahan kunci secara simbolis oleh Anies kepada perwakilan penghuni Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, hingga door stop dengan awak media.
Baca juga: Janji Gubernur DKI kepada Warga Bukit Duri yang Terkendala Lahan...
Untuk diketahui, penggusuran warga Bukit Duri dilakukan pada 26 September 2016.
Penertiban bangunan di Bukit Duri dilakukan dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan kala itu melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada 170 pemilik rumah di RW 09, 10, 11, dan 12.
Namun, sejumlah warga menolak rumahnya digusur.
Gubernur DKI Jakarta yang kala itu dijabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak ambil pusing jika ada warga yang masih ingin bertahan di rumah masing-masing meski penertiban tetap dilakukan.
Baca juga: Setelah Kampung Susun Akuarium, Pemprov DKI Tatap Bukit Duri dan Lainnya
"Ya didorong saja keluar dari rumah," ujar Ahok.
Warga Bukit Duri yang terdampak penggusuran kemudian direlokasi ke Rusun Rawa Bebek.
Namun, langkah Pemprov DKI untuk menertibkan rumah warga di bantaran Sungai Ciliwung ditentang sejumlah pihak.
Penggusuran di Bukit Duri dinilai tidak manusiawi dan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Sebab, sebagian warga Bukit Duri telah mengajukan gugatan class action pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka dipastikan akan digusur.
Baca juga: Lahan Belum Dibebaskan, Pembangunan Kampung Susun Bukit Duri Terhambat
Warga menilai normalisasi sungai tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Mereka yang digugat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat casu quo (cq) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jenderal Bina Marga cq Dinas Pekerjaan Umum, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.