Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Rumah Yusuf Mansur Kembali Digeruduk Investor Batu Bara, Dituntut Kembalikan Modal Rp 50 Miliar...

Kompas.com - 25/08/2022, 09:40 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Sisanya, sebesar 11,3 persen adalah keuntungan yang akan diperoleh jemaah.

"Awal-awal lancar, setelah jemaah investasinya lebih banyak, dia hilang begitu saja, mereka mengatakan rugi tapi tidak bisa menjelaskan. Macet, modal tidak dikembalikan," kata Zaini.

Yusuf Mansur, menurut Zaini, sempat berjanji mengembalikan uang para jemaah dengan cara mencicil.

Baca juga: Janji Investasi Batu Bara Tak Kunjung Dipenuhi, Puluhan Orang Geruduk Kediaman Ustaz Yusuf Mansur

"Ada yang dicicil Rp 200 juta-Rp 300 juta, lama kelamaan hilang sendiri. Justru sekarang sudah 12 tahun, Yusuf Mansur membuat narasi bisnis batu bara bohong, padahal kami memang menyetorkan dana," pungkas dia.

Tanggapan kuasa hukum

Penggerudukan di depan gerbang kediaman Yusuf Mansur berlangsung sekitar satu jam. Yusuf Mansur tidak menemui mereka sama sekali.

Di sana hanya terlihat pengacara Arie Sunarya yang mewakili Yusuf Mansur.

Arie mengaku tidak bisa menjelaskan keberadaan kliennya saat ini, yang mengaku berhalangan hadir menghadapi massa.

"Saya tidak akan berkomentar, karena kami sedang melakukan proses persidangan yang ada di PN (Pengadilan Negeri) Jaksel. Kami menghormati proses persidangan yang ada," ujar Arie.

Baca juga: Saat Gugatan Kasus Program Tabung Tanah terhadap Yusuf Mansur Tidak Diterima PN Tangerang...

Pihak keluarga Yusuf Mansur, kata dia, mengaku berkeberatan dengan aksi mubahalah yang dilakukan para korban.

Kata Arie, ada tiga alasan mengapa mereka berkeberatan. Pertama, mubahalah tidak diatur dalam hukum yang berlaku.

"Kedua, proses investasi batu bara masih dalam proses persidangan, yang mana masih dalam tahap mediasi," jelas Arie.

Alasan terakhir, belum ada putusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan bahwa Yusuf Mansur harus bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana tuduhan-tuduhan tersebut.

Arie lantas mengingatkan para korban agar menghormati proses persidangan yang masih berlangsung.

Baca juga: Yusuf Mansur: Kepada Semua yang Berada di Balik Kegaduhan Ini, Mari Kita Bertobat...

"Kalau mengatasnamakan korban harus ada pembuktiannya terlebih dahulu. Yang ajang pembuktian sebenarnya mari kita buktikan di persidangan," pungkas Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com