Sisanya, sebesar 11,3 persen adalah keuntungan yang akan diperoleh jemaah.
"Awal-awal lancar, setelah jemaah investasinya lebih banyak, dia hilang begitu saja, mereka mengatakan rugi tapi tidak bisa menjelaskan. Macet, modal tidak dikembalikan," kata Zaini.
Yusuf Mansur, menurut Zaini, sempat berjanji mengembalikan uang para jemaah dengan cara mencicil.
Baca juga: Janji Investasi Batu Bara Tak Kunjung Dipenuhi, Puluhan Orang Geruduk Kediaman Ustaz Yusuf Mansur
"Ada yang dicicil Rp 200 juta-Rp 300 juta, lama kelamaan hilang sendiri. Justru sekarang sudah 12 tahun, Yusuf Mansur membuat narasi bisnis batu bara bohong, padahal kami memang menyetorkan dana," pungkas dia.
Penggerudukan di depan gerbang kediaman Yusuf Mansur berlangsung sekitar satu jam. Yusuf Mansur tidak menemui mereka sama sekali.
Di sana hanya terlihat pengacara Arie Sunarya yang mewakili Yusuf Mansur.
Arie mengaku tidak bisa menjelaskan keberadaan kliennya saat ini, yang mengaku berhalangan hadir menghadapi massa.
"Saya tidak akan berkomentar, karena kami sedang melakukan proses persidangan yang ada di PN (Pengadilan Negeri) Jaksel. Kami menghormati proses persidangan yang ada," ujar Arie.
Baca juga: Saat Gugatan Kasus Program Tabung Tanah terhadap Yusuf Mansur Tidak Diterima PN Tangerang...
Pihak keluarga Yusuf Mansur, kata dia, mengaku berkeberatan dengan aksi mubahalah yang dilakukan para korban.
Kata Arie, ada tiga alasan mengapa mereka berkeberatan. Pertama, mubahalah tidak diatur dalam hukum yang berlaku.
"Kedua, proses investasi batu bara masih dalam proses persidangan, yang mana masih dalam tahap mediasi," jelas Arie.
Alasan terakhir, belum ada putusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan bahwa Yusuf Mansur harus bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana tuduhan-tuduhan tersebut.
Arie lantas mengingatkan para korban agar menghormati proses persidangan yang masih berlangsung.
Baca juga: Yusuf Mansur: Kepada Semua yang Berada di Balik Kegaduhan Ini, Mari Kita Bertobat...
"Kalau mengatasnamakan korban harus ada pembuktiannya terlebih dahulu. Yang ajang pembuktian sebenarnya mari kita buktikan di persidangan," pungkas Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.