JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pengamen memeras pemilik warung di Jalan Cibubur I, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/8/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciracas, Kompol Jupriono mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap berinisial RM (26), BE (22), dan AS (23).
"Mereka mengacungkan celurit ke arah korban sambil meminta susu, bensin, dan 13 bungkus rokok berbagai merek," kata Jupriono, dalam keterangannya, Kamis (24/8/2022).
Baca juga: Ancam Pemilik Warung Kelontong dengan Celurit, 3 Pengamen Ditangkap Polsek Ciracas
Jupriono menyebutkan, para pelaku menyasar warung yang buka 24 jam. Mereka beraksi saat kondisi sekitar warung sedang sepi.
"Sebelum melakukan aksinya, mereka nongkrong-nongkrong sambil minum minuman keras. Barang hasil pemerasan digunakan sendiri, sisanya dijual," kata Jupriono.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebutkan ada lima pelaku pemerasan. Sementara dua pelaku lainnya, yakni A dan I, masih buron.
"Barang bukti yang kami amankan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi," kata Jupriono.
Sementara celurit yang digunakan para pelaku diduga masih dibawa A dan I.
Ketiga pelaku yang sudah ditangkap dan dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan disertai ancaman.
Baca juga: Warung yang Dijadikan Tempat Judi Online Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.