JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa jajarannya sedang mengupayakan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 607 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Hal ini ia sampaikan ketika meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).
"(Pergub Nomor 607 Tahun 2016) sudah dalam proses pencabutan. Tinggal menunggu saja dari kementerian," tutur politisi non-parpol itu kepada awak media.
Menurut Anies, untuk mencabut pergub soal penggusuran itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terlebih dahulu.
Baca juga: Anies Dirikan Kampung Susun untuk Warga yang Digusur Ahok, Harusnya Dicarikan Solusi dari Dulu
Kini, jajarannya juga sedang membuat pergub pencabutan untuk Pergub Nomor 607 Tahun 2016 yang merupakan warisan dari era kepemimpinan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia menegaskan, Pemprov DKI bakal segera mengumumkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Pusat berkaitan dengan pencabutan pergub tersebut.
"Jadi, kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nanti, begitu selesai akan keluar nomornya (pergub pencabutan), diumumkan (hasilnya)," urai Anies.
Untuk diketahui, Pergub Nomor 607 Tahun 2016 menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sebagian menilai bahwa pergub warisan Ahok itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Desakan agar Pemprov DKI Jakarta segera mencabut pergub tersebut pun muncul dari sejumlah elemen masyarakat, seperti Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) dan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.