JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Jakarta berinisial HT dinonaktifkan terkait dugaan penganiayaan terhadap RH, siswa kelas XII.
"Jadi sementara (status HT) non aktif tidak boleh mengajar di SMKN 1 Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Kepala SMKN 1 Jakarta Maman Ruhiman, saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).
Menurut Maman, pihak sekolah masih menunggu surat keputusan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai proses mutasi.
"Kami masih menunggu proses mutasi," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Murid oleh Guru di SMKN 1 Jakarta Berujung Damai
Maman menuturkan, sejak kasus dugaan penganiyaan itu mencuat, HT belum diperbolehkan mengajar.
Kendati demikian, pada Rabu (24/8/2022), HT hadir saat Kepolisian Sektor (Polsek) Sawah Besar memberikan penyuluhan kepada siswa kelas X.
"Kemarin datang, tapi enggak tahu, padahal dia nonaktif seharusnya," jelas Maman.
Adapun kasus dugaan penganiayaan ini telah berujung damai. Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan, RH bersedia mencabut laporan dan menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
"Pihak korban didampingi orangtuanya kemudian pihak guru didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Ibu Siti Hajar, sudah bersepakat mediasi dan bersama-sama datang ke Polsek Sawah Besar dengan tujuan mencabut laporan," kata Bona di SMKN 1 Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kasus Berakhir Damai, Guru SMKN 1 Jakarta yang Aniaya Murid Kembali Mengajar
Bona menuturkan, kedua belah pihak juga membuat surat perjanjian dan tidak akan saling menuntut.
"Keduanya saling minta maaf kemudian mengakui kesalahannya, dari pihak guru pun sudah berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut (penganiayaan) lagi," ungkapnya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Siti Hajar mengungkapkan, proses mediasi turut disaksikan oleh perwakilan sekolah, orangtua korban, dan perwakilan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Alhamdulillah sudah kami selesaikan kemarin dengan cara kekeluargaan dan kami dengan pihak pelapor sudah membuat kesepakatan-kesepakatan," kata Siti.
Siti mengungkapkan, RH sudah kembali bersekolah setelah mendapat perawatan akibat luka lebam pada bagian mata sebelah kanan.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Guru terhadap Siswa SMKN 1 Jakarta, Polisi Tunggu Hasil Visum
Dugaan ini berawal ketika HT mendapatkan laporan bahwa RH melakukan pemalakan dan perundungan terhadap adik kelasnya.
Menurut penuturan orangtua RH, anaknya itu dipanggil ke ruangan guru. Kemudian HT memukul dan mendorong RH hingga tersungkur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.