JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal memanggil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.
Suharso dilaporkan oleh seseorang bernama Ari Kurniawan karena menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina ulama.
"Ya jelas nanti namanya laporan polisi yang diambil keterangan siapa, pelapor. Habis pelapor, alat bukti pendukung, lalu nanti terlapor," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Suharso Klaim Tak Ada Konflik di Internal PPP meski Ia Diminta Mundur
Zulpan mengatakan, saat ini penyidik masih mempelajari laporan tersebut.
"Laporannya benar sudah diterima Polda Metro Jaya dan penyidik sedang mempelajarinya," ucap Zulpan.
Suharso dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/8/3022) oleh Ali Jufri, kuasa hukum pelapor.
"Hari Sabtu kemarin kami dampingi Pak Ari Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai," kata Ali Jufri, saat dikonfirmasi Senin (22/8/2022).
Ali menuturkan, kliennya melaporkan Suharso karena menyampaikan pidato yang menyinggung soal "amplop" untuk kiai jika berkunjung ke pondok pesantren.
Kalimat itu menimbulkan polemik dan dianggap telah menghina ulama dan pondok pesantren.
"Pak Suharso ini kan bicara di depan publik. Ini tidak etis, ini kan sebagai bentuk penghinaan," kata Ali.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi karena Pernyataan Amplop Kiai, Suharso Monoarfa Buka Suara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.