JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 66 orang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba dalam operasi penggerebekan yang digelar 13 Polres di wilayah Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sejumlah pelaku itu ditangkap dalam operasi yang digelar selama empat hari sejak Minggu (21/8/2023).
"Bapak Kapolda memberikan arahan ke seluruh jajaran dan 13 polres jajaran Polda Metro Jaya. Kami mengungkap tindak pidana narkoba. Dari 45 laporan, ada 66 tersangka," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Sekelompok Pemuda Konvoi Sambil Bawa Senjata Tajam, Polisi: Sempat Konsumsi Miras
Kasus narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya mulai dari jenis sabu, ganja dan ekstasi. Barang bukti jenis narkoba dari satu dengan yang lainnya memiliki jumlah berbeda.
"Barang bukti yang disita, sabu sebanyak 131,526 kilogram. Ganja sebanyak 626,75 kilogram dan ekstasi ada 108, 128 butir," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan satu dari 66 pelaku terkait penyalahgunaan narkoba dijerat pasal tekait pencucian uang.
Barang bukti uang yang disita sebanyak Rp 1 miliar.
"Kita juga menyita beberapa unit mobil yakni Toyota Villfire, Hyundai, dan mobil Grand Livina," kata Zulpan.
Baca juga: Pegawai Dishub DKI Wajib Bersepeda ke Kantor Tiap Jumat, Wagub: Agar Jalur Sepeda Digunakan
Polisi juga menyita 27.650 botol minuman keras dari hasil operasi yang digelar selama empat hari. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan di Polda Metro Jaya.
"Operasi kamtibmas yang kita lakukan setiap hari. Ini menindak lanjuti perintah Pak Kapolri untuk secara tegas. Dan bapak Kapolda menyampaikan tidak ada toleransi kejahatan yang meresahkan masyarakat," ucap Zulpan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.