JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat badan musyawarah (bamus) di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Selasa (30/8/2022).
Rapat bamus digelar untuk menentukan jadwal rapat paripurna terkait pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
"Dibamuskan dulu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Masa Jabatan Anies Akan Berakhir, Ketua DPRD: Pj Gubernur Harus Mengerti Masalah Jakarta
Prasetyo menjelaskan, mekanisme ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD.
Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Diharapkan Punya Hubungan Baik dengan DPRD
Saat menyampaikan usulan pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikam ke Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.
Adapun masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.