JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus meme stupa Candi Borobudur yang melibatkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Roy Suryo diduga mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit bagian wajahnya menjadi menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo.
"Untuk kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah kita kirim ke kejaksaan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).
Zulpan mengatakan, saat ini berkas perkara kasus dari pakar telematika tersebut tengah diteliti oleh Kejati untuk nantinya dinyatakan belum atau sudah lengkap.
Baca juga: Dalam 4 Hari, Polda Metro Jaya Bongkar 72 Kasus Judi Online atau pun Konvensional
"Kita masih menunggu dari jaksa, petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim tim penyidik ini lengkap atau P21 atau ada kekurangan P19 dan sebagainya," kata Zulpan.
"Ini belum dikembalikan kepada kita karena memang ada tempo waktu yang dimiliki Jaksa untuk meneliti berkas perkara," sambung Zulpan.
Polisi sebelumnya telah memperpanjang masa tahanan Roy Suryo. Ia sebelumnya ditahan selama 20 hari sejak terhitung Jumat (5/8/2022).
"Iya (diperpanjang), jelas kalau (lewat 20 hari) begitu sudah diperpanjang otomatis," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi Perpanjang Penahanan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Zulpan sebelumnya mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.
Lalu juga ada beberapa pertimbangan lainnya.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Zulpan.
Polisi juga menyita akun Twitter pribadi Roy Suryo sebagai alat bukti kasus penistaan agama.
Penyitaan akun Twitter Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo2 itu dilakukan bersamaaan dengan penahanannya mulai Jumat malam.
Baca juga: Profil Roy Suryo, Pakar Telematika yang Ditahan karena Langgar UU ITE
"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo," ujar Zulpan
Polisi menyebut Akun tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemudian ada handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” kata Zulpan.
Penahanan Roy Suryo itu dilakukan setelah sebelumnya ia kedapatan mengikuti touring dengan komunitas mobil Mercedes Benz.
Padahal saat itu, pria yang disebut pakar telematika itu tengah berstatus tersangka penistaan agama.
Roy pun angkat bicara terkait kegiatannya itu. Menurut dia, kegiatan touring komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.
Kehadiran dirinya dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk merayakan hari ulang tahun salah anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.
"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Roy Suryo berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut. Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.
"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," lata Roy Suryo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.