TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah ditangkap polisi pada Jumat (26/8/2022) malam, anggota LSM pelaku perusakan sejumlah barang di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang berinisial MF meminta maaf.
"Untuk insiden kemarin, saya sampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam menyesal, khilaf," ujar MF, Jumat.
Ia mengaku bahwa caranya dalam menyelesaikan masalah dengan kekerasan itu merupakan hal yang salah.
Saat melakukannya, MF menyadari bahwa saat itu emosinya sedang tidak stabil. Karena terbawa dengan suasana emosi tersebut, MF malah harus berurusan dengan polisi.
"Bukan komunikasi positif, konstruktif, yang malah berbuntut pada masalah baru," kata MF.
Baca juga: Perusak Sejumlah Barang di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Sudah Ditangkap
Ia menjelaskan, kekerasan terjadi karena adanya miskomunikasi dengan anggota dewan.
Ketika ingin membahas mengenai lahan yang akan dijadikan Rumah Sakit di Tigaraksa, ia tidak bisa bertemu dengan wakil rakyat yang ingin ia temui.
Kendati demikian, MF mengeklaim bahwa mereka mendukung terkait akselerasi pembangunan RS tersebut.
"Mungkin akhir-akhir ini yang dimuat di media gerakan menolak pembangunan RS Tigaraksa, tapi sebenarnya kami 100 persen mendukung akselerasi pembangunan RSU Tigaraksa," pungkas dia.
Ia berdalih bahwa tujuannya bersama rombongan ke Kantor DPRD Kabupaten Tangerang adalah untuk mendorong peninjauan kembali uji kelayakan lokasi pembangunan RSU Tigaraksa.
Polisi telah menangkap MF, perusak sejumlah barang di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Jumat malam.
"Kami dari Satreskrim Polresta Tangerang telah mengamankan satu orang tersangka dengan inisial MF," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Kompol Zamrul Aini, Jumat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Tangerang terkait adanya dugaan tindak pidana perusakan barang inventaris milik DPRD yang terjadi pada Kamis (25/8/2022).
"Kami langsung melakukan penindakan memeriksa saksi-saksi ada total sebanyak 8 orang saksi yang kami mintai keterangan," jelas Zamrul.
Setelah gelar perkara, disimpulkan bahwa MF sebagai tersangka sekaligus pelaku tunggal perusakan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.