Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/08/2022, 11:32 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah ditangkap polisi pada Jumat (26/8/2022) malam, anggota LSM pelaku perusakan sejumlah barang di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang berinisial MF meminta maaf.

"Untuk insiden kemarin, saya sampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam menyesal, khilaf," ujar MF, Jumat.

Ia mengaku bahwa caranya dalam menyelesaikan masalah dengan kekerasan itu merupakan hal yang salah.

Saat melakukannya, MF menyadari bahwa saat itu emosinya sedang tidak stabil. Karena terbawa dengan suasana emosi tersebut, MF malah harus berurusan dengan polisi.

"Bukan komunikasi positif, konstruktif, yang malah berbuntut pada masalah baru," kata MF.

Baca juga: Perusak Sejumlah Barang di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Sudah Ditangkap

Ia menjelaskan, kekerasan terjadi karena adanya miskomunikasi dengan anggota dewan.

Ketika ingin membahas mengenai lahan yang akan dijadikan Rumah Sakit di Tigaraksa, ia tidak bisa bertemu dengan wakil rakyat yang ingin ia temui.

Kendati demikian, MF mengeklaim bahwa mereka mendukung terkait akselerasi pembangunan RS tersebut.

"Mungkin akhir-akhir ini yang dimuat di media gerakan menolak pembangunan RS Tigaraksa, tapi sebenarnya kami 100 persen mendukung akselerasi pembangunan RSU Tigaraksa," pungkas dia.

Ia berdalih bahwa tujuannya bersama rombongan ke Kantor DPRD Kabupaten Tangerang adalah untuk mendorong peninjauan kembali uji kelayakan lokasi pembangunan RSU Tigaraksa.

Polisi telah menangkap MF, perusak sejumlah barang di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Jumat malam.

Baca juga: Pasang Stiker Anggota Polri, Pengemudi yang Tampar Sopir Transjakarta Dipastikan Bukan Keluarga Polisi

"Kami dari Satreskrim Polresta Tangerang telah mengamankan satu orang tersangka dengan inisial MF," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Kompol Zamrul Aini, Jumat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Tangerang terkait adanya dugaan tindak pidana perusakan barang inventaris milik DPRD yang terjadi pada Kamis (25/8/2022).

"Kami langsung melakukan penindakan memeriksa saksi-saksi ada total sebanyak 8 orang saksi yang kami mintai keterangan," jelas Zamrul.

Setelah gelar perkara, disimpulkan bahwa MF sebagai tersangka sekaligus pelaku tunggal perusakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bayi di Jakut yang Diduga Jadi Korban Malapraktik Meninggal Dunia

Bayi di Jakut yang Diduga Jadi Korban Malapraktik Meninggal Dunia

Megapolitan
Firli Bahuri Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Hari Ini

Firli Bahuri Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Hari Ini

Megapolitan
Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Sempat Muntah Darah Sebelum Dibawa ke RS

Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Sempat Muntah Darah Sebelum Dibawa ke RS

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita Ganja Seberat 1,1 Kg

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita Ganja Seberat 1,1 Kg

Megapolitan
Dinkes DKI: 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Dinkes DKI: 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Megapolitan
Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Minta Pandangan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog soal Kasus Pemerasan SYL

Hari Ini, Polisi Minta Pandangan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog soal Kasus Pemerasan SYL

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Desember 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Desember 2023

Megapolitan
Dinkes DKI: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 271 dalam Sepekan

Dinkes DKI: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 271 dalam Sepekan

Megapolitan
Bawa Sajam hingga Molotov untuk Tawuran, 26 Remaja Ditangkap di Jakarta Barat

Bawa Sajam hingga Molotov untuk Tawuran, 26 Remaja Ditangkap di Jakarta Barat

Megapolitan
Nestapa Lansia di Ciracas, Uang untuk Tahlilan Istri dan Tabungan Pensiun Hilang dalam Sekejap Usai Kena Hipnotis

Nestapa Lansia di Ciracas, Uang untuk Tahlilan Istri dan Tabungan Pensiun Hilang dalam Sekejap Usai Kena Hipnotis

Megapolitan
Hari Ini, Pengadilan Militer Akan Bacakan Vonis Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Hari Ini, Pengadilan Militer Akan Bacakan Vonis Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Megapolitan
Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Kritis

Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Kritis

Megapolitan
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Megapolitan
Duka Nestapa Ibu 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa, Relakan Kepergian Keempat Anaknya untuk Selama-lamanya...

Duka Nestapa Ibu 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa, Relakan Kepergian Keempat Anaknya untuk Selama-lamanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com