JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer Jabodetabek kali ini mengenai pengemudi mobil yang menampar sopir Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Polisi telah menetapkan pria yang menampar sopir Transjakarta dengan inisial KM itu sebagai tersangka.
Diketahui, sehari usai kejadian, pelaku berinisial KM menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Artikel tentang penetapan KM sebagai tersangka pun ramai dibaca dan menjadi berita terpopuler Jabodetabek.
Kemudian artikel tentang penahanan KM sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga ramai dibaca.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KM sempat ditahan di Polres Jakarta Selatan. Artikel tersebut pun masuk dalam deretan berita populer Jabodetabek. Berikut paparannya:
1. Pengemudi Mobil yang Tampar Sopir Transjakarta Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pengemudi mobil penganiaya sopir bus transjakarta di Jalan TB Simatupang, tepatnya di persimpangan Ragunan, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
"Kemarin sore, hasil gelar perkara, status (pelaku) KM sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi wartawan, Minggu (28/8/2022).
"Sudah diamankan. Tadi malam jam 22.00 WIB yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres," ungkap Yandri.
Selengkapnya baca: Pengemudi Mobil yang Tampar Sopir Transjakarta di TB Simatupang Jadi Tersangka
2. Pengemudi Mobil yang Tampar Sopir Transjakarta Ditahan
KM, pengemudi mobil yang menampar sopir bus transjakarta di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah pelaku berinisial KM ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditahan mulai tadi malam, ya benar (ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan)," ujar Yandri saat dihubungi wartawan, Minggu (28/8/2022).
Selengkapnya baca: Pria yang Tampar Sopir Transjakarta Ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.