JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil berinisial KM diduga melakukan kekerasan terhadap sopir bus transjakarta di Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) malam.
Belakangan diketahui sosok KM merupakan aktor yang memiliki nama lengkap Khafi Maheza.
"Iya, berdasarkan keterangan yang bersangkutan demikian. Tapi kurang tahu apakah aktor, atau peralatan atau yang lainnya," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Pria yang Tampar Sopir Transjakarta Ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan
Khafi diduga menampar sopir bus transjakarta karena emosi. Mereka sempat terlibat cekcok setelah berebut jalan hingga saling menyerempet. Video cekcok antara Khafi dan pengemudi transjakarta beredar di media sosial.
Dalam video tersebut tampak Khafi menghampiri bus transjakarta dan terlibat adu mulut. Tak lama kemudian, Khafi menampar wajah pramudi tersebut.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melaporkan Khafi atas dugaan kekerasan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (27/8/2022).
Keributan yang terjadi di persimpangan Ragunan itu juga disebut tidak disebabkan kesalahan dari sopir bus transjakarta.
Pada Jumat malam, Khafi datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri.
"Iya sudah diamankan. Tadi malam jam 22.00 WIB yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres," ujar Yandri.
Baca juga: Pengemudi Mobil Tampar Sopir Bus Transjakarta di TB Simatupang karena Berebut Lajur Jalan
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Khafi melakukan kekerasan kepada pramudi transjakarta itu karena emosi. Pemicunya yakni berebut lajur jalan.
"Berdasarkan keterangan tersangka karena emosi, karena berebut lajur jalan," ucap Yandri.
Yandri juga memastikan Khafi bukan keluarga polisi meski terdapat stiker anggota Polri yang melekat di kendaraan.
"Yang bersangkutan bukan keluarga polisi," ucap Yandri.
Baca juga: Pengemudi Mobil yang Tampar Sopir Transjakarta di TB Simatupang Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Khafi sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik terkait kekerasan yang dilakukannya kepada sopir transjakarta itu.
"Kemarin sore, hasil gelar perkara, status (pelaku) KM sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Yandri, Minggu (28/8/2022).
Yandri mengatakan, Khafi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Sabtu malam. Khafi ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
"Sudah ditahan mulai tadi malam," ujar Yandri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.