TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada Senin (29/8/2022).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
"Hari ini sidang Indra Kenz agenda pemeriksaan saksi. Di ruang sidang utama jam 10.00 WIB," ujar Humas PN Tangerang, Arief B Cahyono, saat dikonfirmasi, Senin.
Dikonfirmasi secara terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Kristanto mengatakan, ada lima saksi yang akan dihadirkan dalam sidang.
"Rencananya ada kurang lebih 5 orang saksi korban yang akan hadir," kata Kristanto.
Sebelumnya, PN Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus Binomo pada Jumat (26/8/2022) dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi.
Dari total 7 saksi yang rencananya hadir, hanya 6 saksi yang dapat hadir. Keenamnya merupakan saksi korban kasus Binomo.
Saat persidangan, Jaksa menanyakan kepada para mengenai awal mula mereka mengenal aplikasi Binomo.
Kemudian jaksa juga menanyakan alasan dan cara para korban bergabung, hingga berapa nominal kerugian yang dialami.
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar Kristanto.
Baca juga: Di Hadapan Korban Penipuan Binomo, Hakim Singgung soal Risiko Ingin Cepat Kaya
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Menurut jaksa, korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.