JAKARTA, KOMPAS.com - Isu jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus bergulir. Kini DPRD DKI akan mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) jual beli jabatan di Pemprov DKI kepada pimpinan dewan.
Rencana tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono yang berencana mengajukan pembentukan pansus kepegawaian kepada pimpinan dewan.
"Saat rapat waktu itu, keluar rekomendasi dari Komisi A untuk membentuk pansus kepegawaian. Minggu depan saya ajukan (pembentukan pansus) ke pimpinan Dewan," ujar Mujiyono kepada awak media, Minggu (28/8/2022).
Ia mengatakan nantinya Pimpinan DPRD DKI akan menggelar Rapat Pimpinan Gabungan untuk merespons usulan pembentukan pansus kepegawaian yang telah diajukan.
Jika usulan tersebut disetujui nantinya masing-masing fraksi di DPRD DKI akan menugaskan anggotanya untuk menjadi anggota pansus kepegawaian.
Setelah itu, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk meresmikan pembentukan pansus. Rapat paripurna akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI.
Proses panjang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota.
Jika resmi terbentuk, pansus kepegawaian akan bekerja sampai mengeluarkan rekomendasi soal isu yang dibahas, dalam hal ini terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI.
"Baru pansus bekerja sampai mengeluarkan rekomendasi," kata Mujiyono.
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca juga: F-PDIP Mengaku Terima Laporan Langsung dari Korban Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI
Menurut dia, untuk menduduki jabatan di Pemprov DKI, ada serangkaian prosedur yang harus dijalani pegawai negeri sipil (PNS).
"Perlu diketahui, proses rekrutmen itu ada tahapannya, tidak ujug-ujug begitu ditunjuk," ujar Riza di Hotel Grand Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2022).
Ia menjelaskan, prosesnya diawali dengan calon pejabat diusulkan terlebih dahulu. Ketika mendaftar, calon pejabat juga harus memenuhi sejumlah kriteria kompetensi yang ada dan berbagai persyaratan yang tidak mudah.
Riza mengeklaim, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan dari pejabat yang merasa dimintai uang saat mengikuti seleksi calon pejabat.
Baca juga: Soal Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, BKD: Kalau Ada Dibuktikan Saja
"Kami juga sudah minta dari jajaran kami, Inspektorat, untuk mencari. Sampai hari ini belum ada (laporan jual beli jabatan dari pejabat Pemprov). Jadi apa yang disampaikan teman-teman sampai saat ini belum ada, belum ditemukan," jelas Riza.