Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Keringanan Hukuman Terdakwa Pengeroyok Ade Armando: Dia Berbalik Melindungi Korban...

Kompas.com - 29/08/2022, 15:51 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Dalam nota pembelaannya, Gading Nainggolan, kuasa hukum terdakwa Al Fikri Hidayatullah, mengatakan bahwa kliennya yang semula ikut mengeroyok Ade Armando berubah pikiran menjadi melindungi korban.

"Terdakwa empat (Fikri) berubah pikiran menjadi melindungi saksi korban (Ade Armando), yang sebagian telah disampaikan terdakwa empat pada sidang sebelumnya," kata Gading.

Baca juga: Satu Terdakwa Sudah Minta Maaf ke Ade Armando, Pengacara Berharap Kliennya Divonis Hukuman Lebih Ringan

Menurut Gading, saat ikut mengeroyok Ade Armando, Fikri mendengar teriakan "Islam tidak membunuh" sehingga terdakwa melindungi Ade Armando.

Gading menambahkan, bukti bahwa Fikri turut melindungi Ade Armando telah diberikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.

Bukti tersebut berupa tangkapan layar video saat Fikri mencoba melindungi Ade Armando yang sudah terluka akibat amukan massa.

Selanjutnya, Gading mengatakan, Fikri mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Ade Armando, dan permintaan maaf itu telah diterima oleh korban pada sidang sebelumnya.

Baca juga: Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Tak hanya Fikri, kata Gading, keluarga dari terdakwa, yakni ibu dari Fikri, juga telah meminta maaf kepada Ade Armando atas perbuatan yang dilakukan anaknya.

"Hanya terdakwa empat yang secara gentle mengakui perbuatannya, terdakwa empat terus terang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dan permohonan maaf kepada saksi korban," tutur Gading.

Lebih lanjut, Gading mengatakan, selama proses persidangan berlangsung sejak awal, Fikri dinilai kooperatif dengan tidak memberikan keterangan berbelit kepada majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Oleh karena itu, Gading meminta poin-poin pleidoinya dipertimbangkan oleh hakim agar menjatuhkan vonis lebih ringan kepada kliennya.

Baca juga: Korban Kebakaran Simprug Protes: Kami Jadi Konten di Tengah Musibah, Ngapain...

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.

Jaksa menilai, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," ujar jaksa, Rabu (24/8/2022).

Diketahui Ade Armando dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal saat berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022.

Baca juga: Demo di DPR, Massa Ojol Soraki Rekan yang Masih Narik: Woy Enggak Tahu Malu!

Unjuk rasa tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika terjadi kericuhan, massa mahasiswa yang mengenakan jas almamater mundur dari arah timur, sedangkan kelompok orang berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda seperti botol air minum kemasan.

Saat itulah Ade Armando dikeroyok oleh sejumlah orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com