JAKARTA, KOMPAS.com - Anjas Asmara, kuasa hukum terdakwa Muhammad Bagja salah satu pengeroyok akademisi Ade Armando meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan dalam sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Anjas mengatakan, saat Ade Armando diamuk massa, Bagja tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Ia hanya menarik kaus yang dikenakan saksi korban.
"Saat itu ricuh, terdakwa menarik kaus saksi korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," ujar Anjas saat membacakan pleidoi, Senin.
Menurut Anjas, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Bagja melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider, dinilai berlebihan.
Sebab, terdakwa Bagja tidak terlibat pengeroyokan dan hanya menarik kaus Ade Armando serta tidak membuat luka fisik pada tubuh saksi korban.
"Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut (menarik kaus saksi korban)," ungkap dia.
Kemudian, dalam pledoinya, Anjas menuturkan bahwa Bagja saat ini masih berstatus pelajar dan juga sebagai tulang punggung keluarga dengan berprofesi sebagai ojek online.
Hal tersebut, yang membuat Anjas selaku kuasa hukum Bagja meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.
Dengan dibebaskan Bagja dari tuntutan jaksa, Anjas berharap terdakwa Muhammad Bagja dapat kembali melanjutkan sekolah dan bisa membantu keuangan keluarganya lagi sebagai ojek online.
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Baca juga: Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," ujar Jaksa.
Diketahui Ade Armando dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal saat berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).
Unjuk rasa tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketika terjadi kericuhan, massa mahasiswa yang mengenakan jas almamater mundur dari arah timur, sedangkan kelompok orang berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda seperti botol air minum kemasan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.