Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2022, 16:54 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Timur menangkap empat tersangka pemalsuan oli mesin di Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Kapolsek Bekasi Timur Ajun Komisaris Polisi Ridha Poetera Aditya mengatakan, keempat tersangka diduga kuat memproduksi dan memindahkan oli mesin kendaraan ke dalam kemasan yang tidak sesuai dengan standar.

"Keempatnya yakni MS (28), JST (21), S (30) dan HB (24) diduga kuat melakukan kegiatan usaha produksi oli yang dikemas ke dalam botol plastik oli berbagai merek tanpa dilengkapi izin usaha yang sah," kata Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Oli Palsu, Produksi sejak 2017 dan Untung Rp 75 Juta Per Minggu

Dalam beraksi, pelaku MS membeli sebuah oli bermerek SAE 40 dalam kemasan drum besar dengan harga Rp 3,7 juta dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Selanjutnya, setelah oli yang ia beli melalui toko online tersebut sampai, para pelaku kemudian memindahkan oli tersebut ke sebuah botol oli dengan berbagai merek.

"MS dibantu dengan empat tersangka lain, memindahkan oli yang ada di drum besar ke berbagai botol oli berbagai merek menggunakan pompa besi manual," ungkap Ridha.

Baca juga: Ngamuk di Bengkel lalu Minta Oli Mesin, Pria di Ciputat Diamankan Polisi

Usai memindahkan oli ke dalam berbagai botol, para tersangka juga memasang kembali segel kertas timah dan tutup botolnya seakan-akan itu sebuah oli mesin baru.

"Setelah mereka memindahkan oli dalam drum ke botol, mereka pun mengirimkan oli tersebut ke pemesan melalui ekspedisi," ujar Ridha.

masih kata Ridha, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain ribuan botol oli bekas berbagai merek kemasan, sebelas drum oli besar berkapasitas 200 liter per drum, satu pompa manual, dan puluhan karung tutup botol oli kemasan dari berbagai merek.

Baca juga: Pejabat Dinas Pendidikan DKI Diduga Pungli Pengangkatan Guru Honorer: Terbitkan SK Asli tapi Palsu

Ridha mengatakan, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan e tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 2 miliar," pungkas Ridha.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

P2G Desak Sekolah Jelaskan Secara Jujur dan Transparan Penyebab Siswi SD Terjun dari Lantai 4 Sekolahnya

P2G Desak Sekolah Jelaskan Secara Jujur dan Transparan Penyebab Siswi SD Terjun dari Lantai 4 Sekolahnya

Megapolitan
Dua Pelaku Curanmor di Kembangan Beraksi Pakai Pistol Mainan, Korbannya Melawan

Dua Pelaku Curanmor di Kembangan Beraksi Pakai Pistol Mainan, Korbannya Melawan

Megapolitan
Ada Pesan Mencurigakan, Polisi Akan Periksa Semua Gadget Anak Pamen AU yang Tewas Terbakar

Ada Pesan Mencurigakan, Polisi Akan Periksa Semua Gadget Anak Pamen AU yang Tewas Terbakar

Megapolitan
Satu Anggota TNI Diperiksa Terkait Temuan Jasad Anak Perwira AU yang Terbakar

Satu Anggota TNI Diperiksa Terkait Temuan Jasad Anak Perwira AU yang Terbakar

Megapolitan
Tim Fisika Puslabor Bareskrim Polri Ikut Usut Kasus Anak Pamen AU Tewas Terbakar

Tim Fisika Puslabor Bareskrim Polri Ikut Usut Kasus Anak Pamen AU Tewas Terbakar

Megapolitan
DPRD DKI Sahkan APBD Perubahan DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp 79,52 Triliun

DPRD DKI Sahkan APBD Perubahan DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp 79,52 Triliun

Megapolitan
KPAI Bakal Awasi Penyelidikan Kasus Siswi SD yang Lompat dari Lantai 4 Sekolahnya

KPAI Bakal Awasi Penyelidikan Kasus Siswi SD yang Lompat dari Lantai 4 Sekolahnya

Megapolitan
Siswi SD di Jaksel Loncat dari Lantai 4, DPRD DKI Sebut Gedung Sekolah Tak Sesuai Standar Keamanan Anak

Siswi SD di Jaksel Loncat dari Lantai 4, DPRD DKI Sebut Gedung Sekolah Tak Sesuai Standar Keamanan Anak

Megapolitan
Sidang Tuntutan Wowon Lima Kali Ditunda, Jaksanya Diperiksa Kejagung

Sidang Tuntutan Wowon Lima Kali Ditunda, Jaksanya Diperiksa Kejagung

Megapolitan
Sengsaranya Warga Bekasi akibat Krisis Air, Bolak-balik Ambil Air dari Kubangan Pipa Bocor untuk Kebutuhan Sehari-hari

Sengsaranya Warga Bekasi akibat Krisis Air, Bolak-balik Ambil Air dari Kubangan Pipa Bocor untuk Kebutuhan Sehari-hari

Megapolitan
Sambangi Rumah Belajar Waduk Pluit, Kaesang dan Erina Gudono Bagi-bagi Tas Sekolah

Sambangi Rumah Belajar Waduk Pluit, Kaesang dan Erina Gudono Bagi-bagi Tas Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Beda Versi Kronologi Siswi SD Loncat dari Lantai 4, Heru Budi: Lagi Diteliti

Disdik DKI Beda Versi Kronologi Siswi SD Loncat dari Lantai 4, Heru Budi: Lagi Diteliti

Megapolitan
Blok G Tanah Abang Bakal Direvitalisasi, Pasar Jaya Diminta Buat Inovasi Seperti di Sarinah

Blok G Tanah Abang Bakal Direvitalisasi, Pasar Jaya Diminta Buat Inovasi Seperti di Sarinah

Megapolitan
Gelar JID 2023, Pemprov DKI Dorong Inovasi Jakarta untuk Kota Global Berkelanjutan

Gelar JID 2023, Pemprov DKI Dorong Inovasi Jakarta untuk Kota Global Berkelanjutan

Megapolitan
Kediaman Anak Perwira TNI AU yang Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma Dijaga Ketat

Kediaman Anak Perwira TNI AU yang Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma Dijaga Ketat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com