JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin pencabutan peraturan gubernur (pergub) yang saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa terlaksana.
"Yang jelas bahwa itu (Pergub) akan dicabut," kata Anies dilansir dari Antara, Senin (29/8/2022).
Menurut dia, Pemprov DKI sudah membahas pencabutan pergub terkait penggusuran itu sejak berbulan-bulan lalu.
Baca juga: Segera Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok, Anies: Sedang Harmonisasi dengan Kemendagri
Pergub 207 tahun 2016 soal Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu dibuat pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Anies menyebut Pemprov DKI akan memantau perkembangan proses pencabutan pergub tersebut termasuk mengecek apabila ada kendala.
"Nanti coba saya cek. Ttapi intinya sudah (di Kementerian Dalam Negeri) bahkan kami sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum Lebaran," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sebelumnya mengaku sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi, kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.
Ia berjanji sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2022, pergub terkait penggusuran itu sudah rampung dicabut.
"Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja," tutur Anies.
Pernyataan Gubernur DKI itu seklaigus menjawab desakan sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
Kelompok masyarakat itu sebelumnya beberapa kali mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan pergub penggusuran yang diterbitkan pada era Ahok.
Baca juga: Mengapa Anies Tak Kunjung Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok?
Mereka menilai selama ini angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.