TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif pengeroyokan terhadap santri berinisial RAP (13) di sebuah pondok pesantren (ponpes) kawasan Cipondoh, Tangerang.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, belasan pelaku mengeroyok RAP diduga karena tersinggung dengan tindakan korban saat membangunkan salah satu pelaku untuk melaksanakan shalat subuh.
Sebagai informasi, RAP dikeroyok hingga tewas pada Sabtu (27/8/2022).
"Motifnya untuk sementara karena ketersinggungan. Pada saat (hendak) salat subuh, (korban) membangunkan seniornya dengan cara ditendang kakinya (pelaku)," ujar Zain, Senin (29/8/2022).
Zain melanjutkan, pelaku tidak terima dengan perlakuan korban, sehingga terjadilah tindak pengeroyokan.
Baca juga: Santri di Cipondoh Tangerang Tewas Diduga Dikeroyok, 12 Tersangka Ditangkap
Pihaknya kemudian menjadikan hasil otopsi korban sebagai barang bukti. Hasil otopsi menunjukkan bekas pukulan dengan benda tumpul di bagian kepala, wajah, dada, dan bahu korban.
"Kemudian, keterangan anak-anak itu mereka melakukan pemukulan dengan tangan dan kaki, termasuk membenturkan kepala (korban) ke dinding, tembok, dan lantai," jelas Zain.
Zain mengungkapkan, peristiwa itu terjadi setelah para santri menunaikan salat subuh dan melakukan pengajian.
Saat jam istirahat, para santri pergi ke kamar mereka untuk mandi. Di saat itu lah insiden pengeroyokan diduga terjadi.
Baca juga: Nasib Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas di Ponpes Tangerang, Kini Ditahan di Sel Anak
Sebelumnya diberitakan, polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus kematian RAP. Mereka ditangkap pada hari yang sama dengan kejadian.
Para pelaku pengeroyokan tersebut berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengeroyokan terjadi setelah salah seorang pelaku melakukan provokasi.
"Bahwa korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku inisial AI (15) yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki," ujar Zain dalam keterangannya, Sabtu.
Saat korban menuju lantai 4 pesantren untuk mandi, tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan dikeroyok.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangerang Segera Disidang
"Tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan di lokasi," jelas Zain.
Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang untuk mendapatkan perawatan. Namun, korban dinyatakan meninggal setibanya di rumah sakit.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 76C kemudian juncto pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.