Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri Dikeroyok hingga Tewas di Ponpes Cipondoh, Motif Pelaku: Tersinggung Dibangunkan Pakai Kaki

Kompas.com - 29/08/2022, 20:09 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif pengeroyokan terhadap santri berinisial RAP (13) di sebuah pondok pesantren (ponpes) kawasan Cipondoh, Tangerang.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, belasan pelaku mengeroyok RAP diduga karena tersinggung dengan tindakan korban saat membangunkan salah satu pelaku untuk melaksanakan shalat subuh.

Sebagai informasi, RAP dikeroyok hingga tewas pada Sabtu (27/8/2022).

"Motifnya untuk sementara karena ketersinggungan. Pada saat (hendak) salat subuh, (korban) membangunkan seniornya dengan cara ditendang kakinya (pelaku)," ujar Zain, Senin (29/8/2022).

Zain melanjutkan, pelaku tidak terima dengan perlakuan korban, sehingga terjadilah tindak pengeroyokan.

Baca juga: Santri di Cipondoh Tangerang Tewas Diduga Dikeroyok, 12 Tersangka Ditangkap

Pihaknya kemudian menjadikan hasil otopsi korban sebagai barang bukti. Hasil otopsi menunjukkan bekas pukulan dengan benda tumpul di bagian kepala, wajah, dada, dan bahu korban.

"Kemudian, keterangan anak-anak itu mereka melakukan pemukulan dengan tangan dan kaki, termasuk membenturkan kepala (korban) ke dinding, tembok, dan lantai," jelas Zain.

Kronologi pengeroyokan

Zain mengungkapkan, peristiwa itu terjadi setelah para santri menunaikan salat subuh dan melakukan pengajian.

Saat jam istirahat, para santri pergi ke kamar mereka untuk mandi. Di saat itu lah insiden pengeroyokan diduga terjadi.

Baca juga: Nasib Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas di Ponpes Tangerang, Kini Ditahan di Sel Anak

Sebelumnya diberitakan, polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus kematian RAP. Mereka ditangkap pada hari yang sama dengan kejadian.

Para pelaku pengeroyokan tersebut berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengeroyokan terjadi setelah salah seorang pelaku melakukan provokasi.

"Bahwa korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku inisial AI (15) yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki," ujar Zain dalam keterangannya, Sabtu.

Saat korban menuju lantai 4 pesantren untuk mandi, tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan dikeroyok.

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangerang Segera Disidang

"Tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan di lokasi," jelas Zain.

Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang untuk mendapatkan perawatan. Namun, korban dinyatakan meninggal setibanya di rumah sakit.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 76C kemudian juncto pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com