JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan kasus pencurian ponsel dengan tersangka Dewi Nova yang terjadi di kawasan Pasar Minggu pada 10 Juni 2022.
Kasus pencurian itu dihentikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif sesuai surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
"Iya, kami menerbitkan surat penghentian penuntutan Kejari Jaksel atas nama tersangka Dewi Nova," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel Denny Wicaksono saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...
Adapun penuntutan perkara kasus pencurian tersebut dihentikan atas pertimbangan dan sejumlah persyaratan.
Selain korban bernama Sri yang memaafkan pelaku, syarat lain dari penerapan penghentian perkara yakni catatan diri tersangka yang belum pernah terlibat kasus pidana.
"Kedua, ancaman tak lebih dari 5 tahun. Lalu, korban kami datangkan dan kemudian tidak mempermasalahkan hal itu, maka akan melakukan penyelesaian secara keadilan secara restoratif," ucap Denny.
Denny menjelaskan, kasus pencurian ponsel itu terjadi saat tersangka melintas di depan rumah korban.
Saat itu tersangka melihat anak korban sedang bermain ponsel. Tersangka lalu mendekati anak korban dan berpura-pura menanyakan ibu dari anak tersebut.
Padahal, kata Denny, tersangka dan korban tidak saling kenal.
"Tersangka berpura-pura meminta ke anak tersebut untuk memanggil ibunya. Akhirnya HP itu ditinggalkan, seketika Ibu Dewi mengambil HP itu, tapi tindakan itu tertangkap oleh warga, langsung diketahui oleh warga, akhirnya kami melakukan," kata Denny.
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Menangis Sesenggukan: Saya Tidak Berniat Memukuli Korban...
Denny mengatakan, tersangka telah ditahan selama dua bulan sejak diserahkan oleh warga yang memergoki aksi pencurian ponsel tersebut.
"Tersangka ini sudah dilakukan penahanan dari penyidik dari polisi sampai di kejaksaan itu kurang lebih dua bulan. Hari ini saya hentikan tuntutannya," ucap Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.