Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi 4 Bulan, Komplotan Pencuri Puluhan Motor di Bekasi Kerap Lukai Korbannya

Kompas.com - 29/08/2022, 20:32 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang baru beraksi dalam kurun waktu empat bulan.

Wakapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Fendriz mengatakan bahwa selama empat bulan, para pelaku telah beraksi di 64 lokasi di Kabupaten Bekasi.

"Selama empat bulan, mereka beraksi di wilayah Cikarang Barat, Tambun, Cibitung, dan di beberapa wilayah lainnya," kata Erick di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/8/2022).

Selama empat bulan beraksi, ketiga tersangka berinisial MF (21), MD (18), dan YR (17) mencuri puluhan kendaraan setiap bulannya. Mereka juga tidak segan-segan melukai para korbannya.

Baca juga: Polsek Cikarang Barat Ringkus 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Telah Beraksi di 64 Lokasi Berbeda

Erick menjelaskan, usai mencuri, para pelaku langsung menjual sepeda motor korban kepada dua orang penadah yang kini juga telah ditangkap.

Erick menuturkan, penangkapan komplotan tersebut berawal dari laporan enam orang korban terkait pencurian motor atau pembegalan.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Terkadang mereka mencuri di dalam kontrakan, terkadang juga mereka mengambil secara paksa di jalan atau begal," tutur Erick.

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...

Erick mengatakan, sebelum diciduk, komplotan itu mengambil sepeda motor milik pedagang bubur yang hendak berangkat berjualan di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada 8 Agustus 2022.

"Sebelum melakukan aksi, komplotan ini telah mengidentifikasi korban tukang bubur yang diincar. Jam berapa dia keluar rumah, jam berapa dia pulang. Setelah dipantau, beberapa waktu kemudian mereka melakukan aksi," kata Erick.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor milik para korban, sebilah celurit, tiga unit ponsel, dan beberapa lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang dikumpulkan dari para korban.

Erick mengungkapkan, tiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com