JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menghentikan kasus pencurian ponsel dengan tersangka Dewi Nova yang terjadi di kawasan Pasar Minggu pada 18 Juni 2022.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel Denny Wicaksono mengatakan, pelaku mencuri ponsel karena membutuhkan biaya untuk pulang kampung untuk bertemu ketiga anaknya.
"Latar belakang Bu Dewi melakukan pencurian ini dia mau menengok anaknya ke Indramayu," kata Denny saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2022).
Baca juga: Kasus Perempuan Curi Ponsel di Pasar Minggu Dihentikan Kejari Jaksel Setelah Pelaku Ditahan 2 Bulan
Denny menjelaskan, tersangka selama ini merupakan tunawisma. Tersangka merupakan seorang pengangguran dan selama ini tinggal seorang diri setelah bercerai dari suaminya.
"Kehabisan uang, timbul gelap mata di situ, dia mengambil itu rencana mau dijual dan uang itu untuk pulang ke Indramayu," jelas Denny.
"Dia benar-benar tunawisma, makanya saya harapkan setelah kejadian ini (kasus dihentikan), dia diantar ke terminal untuk pulang ke Indramayu," sambung Denny.
Kejari Jaksel telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana.
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...
Adapun penuntutan perkara kasus pencurian tersebut dihentikan atas pertimbangan dan sejumlah persyaratan.
Selain korban bernama Sri yang memaafkan pelaku, syarat lain dari penerapan penghentian perkara yakni catatan diri tersangka yang belum pernah terlibat kasus pidana.
"Kedua, ancaman tak lebih dari 5 tahun. Lalu, korban kami datangkan dan kemudian tidak mempermasalahkan hal itu, maka akan melakukan penyelesaian secara keadilan secara restoratif," ucap Denny.
Denny menjelaskan, kasus pencurian ponsel itu terjadi saat tersangka melintas di depan rumah korban.
Saat itu tersangka melihat anak korban sedang bermain ponsel. Tersangka lalu mendekati anak korban dan berpura-pura menanyakan ibu dari anak tersebut.
Padahal, kata Denny, tersangka dan korban tidak saling kenal.
"Tersangka berpura-pura meminta ke anak tersebut untuk memanggil ibunya. Akhirnya HP itu ditinggalkan, seketika Ibu Dewi mengambil HP itu, tapi tindakan itu tertangkap oleh warga, langsung diketahui oleh warga, akhirnya kami melakukan," kata Denny.
Denny mengatakan, tersangka telah ditahan selama dua bulan sejak diserahkan oleh warga yang memergoki aksi pencurian ponsel tersebut.
"Tersangka ini sudah dilakukan penahanan dari penyidik dari polisi sampai di kejaksaan itu kurang lebih dua bulan. Hari ini saya hentikan tuntutannya," ucap Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.