JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak saat ini sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya kemarin bilang, (progres pencabutan pergub) harusnya sudah (di Kemendagri)," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membahas pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 sebelum Lebaran 2022.
Baca juga: Janji Pergub Penggusuran Warisan Ahok Dicabut Sebelum Lengser, Anies: Sudah Dibahas Berbulan-bulan
Anies mengaku bakal kembali memeriksa proses pencabutan pergub tersebut di Kemendagri, jika memang prosesnya mandek.
"Kami sudah bahas itu beberapa bulan lalu, sebelum Lebaran (2022). Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," tutur dia.
Sebelumnya, politisi non-parpol itu juga pernah menyatakan bahwa pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 sedang dalam proses.
"(Pergub Nomor 207 Tahun 2016) sudah dalam proses pencabutan. Tinggal menunggu saja dari kementerian," tutur Anies, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Anies Janji Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok, Pengamat: Tidak Ada Urgensinya Saat Ini
Menurut Anies, untuk mencabut pergub, Pemprov DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui kementerian terlebih dahulu.
Kini, jajarannya juga sedang membuat pergub pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016.
Ia menegaskan, Pemprov DKI bakal mengumumkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat berkait pencabutan pergub tersebut.
"Jadi, kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Nanti, begitu selesai akan keluar nomornya (pergub pencabutan), diumumkan (hasilnya)," kata Anies.
Baca juga: DPRD Segera Bahas Jadwal Rapat Paripurna Pemberhentiannya, Anies: Kami Hormati Semua Proses
Untuk diketahui, Pergub Nomor 207 Tahun 2016 menimbulkan kontra di antara sebagian masyarakat.
Mereka menilai bahwa pergub yang dibuat era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta itu menentang hak asasi manusia (HAM).
Desakan agar Pemprov DKI Jakarta segera mencabut pergub tersebut pun muncul dari sejumlah elemen seperti Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) dan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.