Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/08/2022, 05:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus pengeroyokan terhadap Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, pada Senin (29/8/2022).
Sidang yang digelar kemarin beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh kuasa hukum para terdakwa.

Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa.

Jaksa menilai, para terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang mereka lakukan terhadap Ade Armando.

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun sebagai Tahanan, Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Menyesali Perbuatannya

Isak Tangis Terdakwa di Hadapan Hakim

Terdakwa Komar tak kuasa menahan tangisnya pada saat menyampaikan nota pembelaannya. Menangis sesenggukan, Komar meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Saat Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana memberinya kesempatan untuk membacakan pleidoi, Komar mengaku sejak awal tidak berencana mengeroyok Ade Armando.

"Saya tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban," ujar Komar sambil menangis saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/08/2022).

Atas dasar tersebut, Komar meminta majelis hakim meringankan hukuman enam terdakwa pengeroyok Ade Armando, bukan hanya dirinya.

Ia berharap, keenam terdakwa mendapatkan keadilan karena telah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan.

"Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan (ke polisi), tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan 5 bulan dengan tuntutan 2 tahun penjara," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PT LRT Jakarta Bakal Cek Penyebab Banjir di Sekitar Stasiun Velodrome

PT LRT Jakarta Bakal Cek Penyebab Banjir di Sekitar Stasiun Velodrome

Megapolitan
Luhut Sesumbar Lebih Kuat dari Kuasa Hukum Haris-Fatia

Luhut Sesumbar Lebih Kuat dari Kuasa Hukum Haris-Fatia

Megapolitan
Keresahan Tukang Mi Ayam Gang Mayong, Takut Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran

Keresahan Tukang Mi Ayam Gang Mayong, Takut Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran

Megapolitan
Evakuasi Pria Obesitas Berbobot 300 Kg, Petugas Butuh Waktu 2 Jam

Evakuasi Pria Obesitas Berbobot 300 Kg, Petugas Butuh Waktu 2 Jam

Megapolitan
Haris Azhar Mengaku Dapat Banyak Ejekan Buntut Pernyataan Luhut soal Minta Saham

Haris Azhar Mengaku Dapat Banyak Ejekan Buntut Pernyataan Luhut soal Minta Saham

Megapolitan
Pomdam Jaya Benarkan Penusuk Pria hingga Tewas di Senen adalah Anggota TNI AD

Pomdam Jaya Benarkan Penusuk Pria hingga Tewas di Senen adalah Anggota TNI AD

Megapolitan
Sebut Luhut Main Bisnis Tambang di Papua, Haris Azhar: Hasil Riset 9 Organisasi

Sebut Luhut Main Bisnis Tambang di Papua, Haris Azhar: Hasil Riset 9 Organisasi

Megapolitan
Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Bukan untuk Penumpang, Heru Budi: Kan Masih Ada Damri

Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Bukan untuk Penumpang, Heru Budi: Kan Masih Ada Damri

Megapolitan
Satpol PP Akan Bongkar Tower BTS Tak Berizin yang Berdiri di Permukiman Warga Kebon Jeruk

Satpol PP Akan Bongkar Tower BTS Tak Berizin yang Berdiri di Permukiman Warga Kebon Jeruk

Megapolitan
Warga Rawa Badak Utara Bayar Rp 20.000  ke Tetangga atau Urunan Bensin demi Air Bersih

Warga Rawa Badak Utara Bayar Rp 20.000 ke Tetangga atau Urunan Bensin demi Air Bersih

Megapolitan
GPS Dicabut, Polisi Kesulitan Cari Mobil yang Dibawa Kabur Si Kembar

GPS Dicabut, Polisi Kesulitan Cari Mobil yang Dibawa Kabur Si Kembar

Megapolitan
Cerita Tukang Mi Ayam di Gang Mayong: Lokasinya Strategis, Ternyata Rawan Tawuran

Cerita Tukang Mi Ayam di Gang Mayong: Lokasinya Strategis, Ternyata Rawan Tawuran

Megapolitan
Saat Hakim Minta Haris Azhar Bersalaman dengan Luhut...

Saat Hakim Minta Haris Azhar Bersalaman dengan Luhut...

Megapolitan
Si Kembar Bawa Kabur Mobil Rental Sejak 6 Bulan Lalu

Si Kembar Bawa Kabur Mobil Rental Sejak 6 Bulan Lalu

Megapolitan
Kawasan Industri di Wilayah Penyangga Perburuk Kualitas Udara Jakarta

Kawasan Industri di Wilayah Penyangga Perburuk Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com