"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," ujar terdakwa Dhia Ul Haq, Senin (29/8/2022).
Diketahui, keenam terdakwa telah ditahan sekitar empat bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Namun, Dhia tidak mengungkapkan pelaku yang memukuli dia dan lima terdakwa lainnya selama di penjara.
Kemudian, Dhia mengungkapkan, selama ditahan di penjara, ia dan lima terdakwa lainnya saling bertukar cerita bahwa mereka memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarganya.
"Mereka hampir rata-rata dan kami semua tulang punggung keluarga, tolong dipikirkan, keluarga kami masih membutuhkan kami di luar," ungkap Dhia.
Atas dasar itu, Dhia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya mohon pertimbangannya, Yang Mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan-ringannya," kata dia.
Rayakan Hari Ulang Tahun di Dalam Penjara
Muhammad Bagja, salah satu terdakwa pengeroyok Ade Armando, tepat berusia 19 tahun saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Berstatus Pelajar, Pengacara Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan
Bagja pun merasa menyesal karena dia berstatus sebagai seorang tahanan pada hari yang spesial ini.
"Kalau dibilang menyesal mah menyesal banget, apalagi di umur segini (19 tahun) yang seharusnya bisa bantu-bantu orangtua juga jadi (pengemudi) ojek online," ujar Bagja setelah menjalani sidang, Senin.
Selain itu, Bagja juga menyesal karena ia baru saja menyelesaikan pendidikannya sebagai pelajar pada saat ditangkap.
Kuasa hukum Muhammad Bagja, Anjas Asmara, dalam pleidoinya telah meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa.
Anjas mengatakan, saat Ade Armando diamuk massa, Bagja tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Bagja hanya menarik kaus yang dikenakan korban.
"Saat ricuh, terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas.
Jika kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa, Anjas berharap Bagja dapat kembali menyelesaikan administrasi kelulusannya dan bisa membantu keuangan keluarganya lagi sebagai pengemudi ojek online.
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...
(Penulis: Reza Agustian | Editor: Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.