Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isak Tangis dan Penyesalan Terdakwa Pengeroyok Ade Armando di Depan Hakim, Memohon Keringanan Hukuman

Kompas.com - 30/08/2022, 05:30 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus pengeroyokan terhadap Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, pada Senin (29/8/2022).
Sidang yang digelar kemarin beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh kuasa hukum para terdakwa.

Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa.

Jaksa menilai, para terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang mereka lakukan terhadap Ade Armando.

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun sebagai Tahanan, Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Menyesali Perbuatannya

Isak Tangis Terdakwa di Hadapan Hakim

Terdakwa Komar tak kuasa menahan tangisnya pada saat menyampaikan nota pembelaannya. Menangis sesenggukan, Komar meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Saat Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana memberinya kesempatan untuk membacakan pleidoi, Komar mengaku sejak awal tidak berencana mengeroyok Ade Armando.

"Saya tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban," ujar Komar sambil menangis saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/08/2022).

Atas dasar tersebut, Komar meminta majelis hakim meringankan hukuman enam terdakwa pengeroyok Ade Armando, bukan hanya dirinya.

Ia berharap, keenam terdakwa mendapatkan keadilan karena telah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan.

"Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan (ke polisi), tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan 5 bulan dengan tuntutan 2 tahun penjara," ungkap dia.

Sementara itu, terdakwa Marcos Iswan meminta majelis hakim meringankan hukumannya karena ia merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki empat anak yang masih bersekolah.

Baca juga: Terdakwa Sebut Ade Armando Dipukuli Banyak Orang: Kenapa Hanya Kami Berenam yang Ditangkap?

Kemudian, Marcos juga meminta hukumannya diringankan karena memiliki penyakit diabetes tipe 2. Ia mengaku hadir dalam demo mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI saat itu hanya untuk menyuarakan agar harga minyak goreng turun.

"Marcos kemarin ikut dalam pengeroyokan Ade Armando karena dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Dan Marcos mengakui kesalahan Marcos, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Marcos.

Tersiksa di Dalam Kurungan

Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan selama ditahan di penjara.

"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," ujar terdakwa Dhia Ul Haq, Senin (29/8/2022).

Diketahui, keenam terdakwa telah ditahan sekitar empat bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Pengacara Minta Keringanan Hukuman Terdakwa Pengeroyok Ade Armando: Dia Berbalik Melindungi Korban...

Namun, Dhia tidak mengungkapkan pelaku yang memukuli dia dan lima terdakwa lainnya selama di penjara.

Kemudian, Dhia mengungkapkan, selama ditahan di penjara, ia dan lima terdakwa lainnya saling bertukar cerita bahwa mereka memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarganya.

"Mereka hampir rata-rata dan kami semua tulang punggung keluarga, tolong dipikirkan, keluarga kami masih membutuhkan kami di luar," ungkap Dhia.

Atas dasar itu, Dhia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya mohon pertimbangannya, Yang Mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan-ringannya," kata dia.

Rayakan Hari Ulang Tahun di Dalam Penjara

Muhammad Bagja, salah satu terdakwa pengeroyok Ade Armando, tepat berusia 19 tahun saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Berstatus Pelajar, Pengacara Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan

Bagja pun merasa menyesal karena dia berstatus sebagai seorang tahanan pada hari yang spesial ini.

"Kalau dibilang menyesal mah menyesal banget, apalagi di umur segini (19 tahun) yang seharusnya bisa bantu-bantu orangtua juga jadi (pengemudi) ojek online," ujar Bagja setelah menjalani sidang, Senin.

Selain itu, Bagja juga menyesal karena ia baru saja menyelesaikan pendidikannya sebagai pelajar pada saat ditangkap.

Kuasa hukum Muhammad Bagja, Anjas Asmara, dalam pleidoinya telah meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa.

Anjas mengatakan, saat Ade Armando diamuk massa, Bagja tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Bagja hanya menarik kaus yang dikenakan korban.

"Saat ricuh, terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas.

Jika kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa, Anjas berharap Bagja dapat kembali menyelesaikan administrasi kelulusannya dan bisa membantu keuangan keluarganya lagi sebagai pengemudi ojek online.

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...

(Penulis: Reza Agustian | Editor: Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com