TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan syarat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas, mulai Senin (29/8/2022).
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Mulai 29 Agustus 2022, PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga," ujar VP of Corporate Communication Angkasa Pura (AP) II, Akbar Putra Mardhika, dalam keterangannya, Senin.
Kemudian, bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah menerima vaksinasi dosis kedua. Ketentuan yang sama berlaku bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) usia 18 tahun ke atas.
Sedangkan, PPDN berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
"Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," kata Akbar.
Pengecualian syarat vaksinasi juga berlaku terhadap PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa divaksinasi.
Meski tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, penumpang dengan kondisi komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82 tahun 2022," kata Akbar.
Aturan ini sudah berlaku di bandara-bandara Angkasa Pura II termasuk Bandara Soekarno Hatta.
Bandara-bandara Angkasa Pura II yang masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat hingga saat ini yakni Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun sentra vaksinasi booster yang terdapat di Bandara Soekarno-Hatta berada di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.