Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Pesawat Domestik Wajib Vaksin Booster

Kompas.com - 30/08/2022, 05:48 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan syarat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas, mulai Senin (29/8/2022).

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Mulai 29 Agustus 2022, PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga," ujar VP of Corporate Communication Angkasa Pura (AP) II, Akbar Putra Mardhika, dalam keterangannya, Senin.

Baca juga: Isak Tangis dan Penyesalan Terdakwa Pengeroyok Ade Armando di Depan Hakim, Memohon Keringanan Hukuman

Kemudian, bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah menerima vaksinasi dosis kedua. Ketentuan yang sama berlaku bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) usia 18 tahun ke atas.

Sedangkan, PPDN berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

"Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," kata Akbar.

Pengecualian syarat vaksinasi juga berlaku terhadap PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa divaksinasi. 

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Berusia 18 Tahun ke Atas dari Jakarta dan Sekitarnya Wajib Sudah Vaksin Booster

Meski tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, penumpang dengan kondisi komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82 tahun 2022," kata Akbar.

Aturan ini sudah berlaku di bandara-bandara Angkasa Pura II termasuk Bandara Soekarno Hatta.

Bandara-bandara Angkasa Pura II yang masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat hingga saat ini yakni Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun sentra vaksinasi booster yang terdapat di Bandara Soekarno-Hatta berada di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com